OJK Maluku : Pembelian BM Surabaya Tidak Sesuai Aturan

by -65 Views

Ambon, Mollucastimes.Com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Maluku menyebutkan proses pembelian lahan dan gedung kantor Cabang PT. Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya senilai Rp. 54 miliar tahun 2014 dinilai tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana tertuang dalam hasil hasil On The Spot yang dilakukan oleh Tim pemeriksa OJK di Surabaya pada  tanggal 8 Mei 2015 lalu.

Demikian disampaikan Kepala Sub  Pengawasan Perbankan pada OJK Wilayah Maluku, Ahmad Fuadi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  proyek pembelian lahan dan gedung kantor Cabang PT. Bank Maluku dan Malut di Surabaya dengan Terdakwa Kepala Devisis Renstra dan Corsec PT. Bank Maluku dan Malut, Petro Ridolf Tentua dan Direktur CV. Harves, Hence Abraham Toisuta yang berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Ambon, Jumat (19/01/2017).
Menurutnya, Proses On The Spot oleh OJK merupakan suatu kewenangan dari sisi pengawasan dan perbaikan Perbangkan sebagaimana di atur dalam aturan OJK.
“Kewenangan di OJK adalah untuk melakukan pengawasan dan perbaikan terhadap suatu perbankan. Sehingga, untuk persoalan Bank Maluku terkait dengan pembelian lahan dan gedung di Jl. Darmo Nomor. 51 yang dilakukan oleh kami di temukan banyak ketidak sesuaian dalam proses tersebut yang tentunya bertentangan dengan aturan,” Ucap Fuadi di Hadapan Majelis Hakim yang di ketuai, R. A Didi Ismiatun di bantu, Samsidar Nawawi dan Heri Liliantono serta Tim Penuntut Umum, J. Ahmadali dan Tim Penasehat Hukum terdakwa, Morits Latumeten Cs.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku, Kepala OJK Maluku juga menjelaskan, ketidak sesuaian proses pembelian lahan dan gedung di Surabaya itu berdasarkan pada Dokument-Dokument proyek yang diserahkan oleh internal Bank Maluku dan Malut sebagai bahan klarifikasi dalam melakukan on the spot di Surabaya oleh Tim pemeriksa.
“Dari hasil klarifikasi dengan pihak-pihak disurabaya dengan berpatokan pada Dokument-Dokument tersebut di temukan empat hal ketidak sesuaian yang pertama, Proses pembelian lahan dan gedung di Surabaya tidak ada pantia pengadaan;  tidak ada hasil perhitungan sementara atau HPS; tidak ada berita acara Negoisasi dan RUPS Terbatas yang dilakukan tidak diakui dalam AD-ART Bank Maluku,” Jelas Fuadi.
Selain itu juga, ditemukan proses pencairan dana senilai Rp. 54 miliar tersebut berpindah-pinda tempat. dimana di tanggal 17 November 2014 PT. Bank Maluku dan Malut mentransfer pembayaran senilai Rp. 54 miliar ke tangan sunarko selaku kuasa dari PT. Podo Joyo Masyur dan kemudian di tanggal 18 November di transfer kembali oleh Sunarko ke Terdakwa, Hence Abraham Toisuta. Kemudian di tanggal yang sama, Hence juga menyransfer uang tersebut ke pemilik lahan atas nama Tegu Kinarto selaku PT. Podo Jaya Masyur.
“Dalam dokument tersebut tidak ada nama Sunarko dan Hence Abraham Toisuta. Tim mengetahui hal tersebut melalui rekening transfer pembayaran di rekening BCA Cabang Surabaya. dan atas bukti rekening tersebut,  kita melakukan klarifikasi terhadap mereka dan mereka mengaku, Sunarko sebagai kuasa dari PT. Podo Joyo Masyur dan Hence Abraham Toisuta sebagai rekanan PT. Bank Maluku dan Malut,” Terangnya.
Dia juga menambahkan, berdasarkan Rencana Bisnis Bank  (RBB) proses pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku dan Malut di Surabaya bukan dikatakan sebagai pembelian melainkan Sewa dengan nilai Rp. 500 juta.
“Ya, dalam RBB disebutkan sewa dengan nilai Rp. 500 juta. dan kenapa sampai pembelian dengan nilai Rp. 54 miliar kami tidak masuk kesitu, karena kita diberikan kewenangan hanya sebatas pengawasan dan perbaikan Perbankan,” Ujarnya.
Sementara Kristian Tomasoa selaku Staf di Devisi Treasury PT. Bank Maluku dan Malut yang di periksa secarah terpisah kepada Majelis Hakim juga menyatakan, Pencairan dana senilai Rp. 54 miliar berdasarkan pada memorandum yang di serahkan oleh Devisi Umum dan Hukum dan juga rekomendasi dari Direktur Umum, Idris Rolobessy.
“pencairan itu dilakukan dua tahap yang pertama senilai Rp. 5 miliar dan keduanya Rp. 49 miliar. pencairan itu berdasarkan memorandum dari Devusi Umum dan Hukum dan Rekomendasi dari Direktur Umum saat itu yakni Pak. Idris Rolobessy,” Katanya.
Sedangkan Saksi lainya yakni, Jack Stuart Maunhutu yang juga tersangka dalam perkara tersebut (berkas terpisah) di tunda pemeriksaanya. karena yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada pita suaranya.
Sehingga, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tunda hingga Senin, 24 Januari 2016. (MT-10).