Kuatkan Ekosistem Pindar, OJK Resmikan Program Dukungan Asuransi

by -107 Views

Menurutnya, meskipun program ini tidak bersifat wajib , penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI berbentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi pemberi pinjaman yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.

Jakarta,moluccastimes.id-Dalam upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi.

“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI di Jakarta, Selasa 16/12/2025.

Menurutnya, meskipun program ini tidak bersifat wajib , penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI berbentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi pemberi pinjaman yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.

Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028.

Lebih lanjut Ogi menyampaikan meskipun penyelenggaraan asuransi kepada Pindar ini memiliki tingkat risiko yang tinggi, namun OJK berkeyakinan bahwa dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.

“Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menangani risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing ), penggunaan sistem informasi yang andal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” kata Ogi.

Ogi menegaskan, premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 (dua belas) bulan. Dengan demikian, dukungan asuransi ini diharapkan dapat memperkuat keberadaan Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable dengan tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi pemberi pinjaman .

Ogi juga menegaskan bahwa penyelenggara Pindar harus menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Kenaikan premi pertanggungan juga hanya dapat dilakukan pada saat pembaharuan atau perpanjangan dan tidak dilakukan ketika pertanggungan masih berjalan.

Penguatan Pindar

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksek​utif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa program dukungan asuransi bagi industri Pindar memiliki manfaat penting bagi keinginan industri Pindar dalam memitigasi risiko.

“Dengan adanya asuransi ini tentunya industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.

Agusman menjelaskan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit ini ditujukan bagi institusi pemberi pinjaman dan akan terus dikembangkan, sehingga ke depan diharapkan dapat mencakup seluruh pemberi pinjaman , termasuk pemberi pinjaman ritel.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, dan Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar, serta perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia.(MT-01)

09 -6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *