KUB : Tonggak Penguatan Struktur Perbankan Daerah, Tingkatkan Kredit UMKM

by -6 Views

“Pembentukan KUB menjadi tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah, dimana kapasitas BPD diharapkan semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta perannya sebagai agen pembangunan di daerah,” ucap Dian.

Jakarta,moluccastimes.id-Dalam upaya meningkatkan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) melalui Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai strategi utama

Demikian Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan dengan Direktur Utama dan Anggota Dewan Komisaris Bank Induk, Pelaksana Perusahaan Induk, serta seluruh Bank Anggota KUB BPD yang diselenggarakan di Gedung A.A. Maramis, Jakarta, Selasa 03/02/2026.

“Pembentukan KUB menjadi tonggak penting dalam agenda penguatan struktur perbankan daerah, dimana kapasitas BPD diharapkan semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta perannya sebagai agen pembangunan di daerah,” ucap Dian.

Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa sinergi dalam KUB harus dibangun berdasarkan prinsip mutual benefit dan keselarasan visi pembangunan daerah.

“Melalui KUB, BPD diharapkan dapat meningkatkan skala ekonomi, efisiensi operasional, serta kapasitas inovasi produk dan layanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses pembiayaan,” ulasnya.

Peran pemerintah daerah sebagai pemegang saham BPD dinilai sangat strategis, antara lain melalui dukungan kebijakan daerah dalam membangun ekosistem usaha yang kondusif, penguatan permodalan yang berkelanjutan, serta penempatan BPD sebagai mitra utama dalam program pembangunan daerah.

“Konsolidasi dan sinergi melalui KUB juga diarahkan untuk memperkuat kontribusi BPD dalam pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM.

“Peningkatan kredit UMKM di daerah diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memperkuat basis usaha lokal, serta mengurangi ketimpangan antarwilayah,” timpalnya.(MT-01)

09 -6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *