Kukuhkan Billady Sebagai Kepala OJK Maluku, Ini Pesan Wattimena

by -11 Views

“Pemimpin OJK harus mampu menjadi terladan dalam menjalankan prinsip tata kelola yang baik, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas dilakukan secara akuntabel dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” pesan Sophia.

Ambon,moluccastimes.id-Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sophia Wattimena mengukuhkan Haramain Billady sebagai Kepala Kantor OJK Maluku menggantikan Andi Muhammad Yusuf yang berlangsung di Kantor OJK Maluku , Senin 18/05/2026.

“Pergantian ini merupakan hal yang lumrah terjadi, namun hendaknya mampu memberikan pencerahan serta meningkatkan semangat dan etos kerja terutama dalam upaya meningkatkan peran sektor jasa keuangan serta mendukung perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wattimena.

Wanita smart itu mengingatkan agar seluruh perangkat OJK di Maluku senantiasa bekerja dengan penuh integritas, dedikasi, dan profesionalisme.

“Pemimpin OJK harus mampu menjadi terladan dalam menjalankan prinsip tata kelola yang baik, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan tugas dilakukan secara akuntabel dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat,” pesan Sophia.

Disamping itu, sambung wanita manis ini, OJK Provinsi Maluku harus mampu memperkuat kesinambungan pelaksanaan tugas di daerah.

“Kita pererat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Maluku,” tandasnya.

Sebagai informasi, Haramain Billady sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala OJK Purwokerto (Desember 2024 – April 2026) dan Kepala Bagian/Deputi Direktur di OJK.

Billady menyelesaikan Sarjana Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia (UI) serta menerima gelar Magister Administrasi Bisnis (MBA) dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sebelum berkarier di OJK, beliau memiliki pengalaman profesional sebagai Management Associate dan analis di Maybank.(MT-01)

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *