“Miras tersebut dikirim lewat jalur laut. Dalam hal ini sesuai amanat Undang Undang maupun SOP, TNI AL memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum di perairan laut,” demikian Komandan Lanal Saumlaki, Letkol Laut (P) I Made Ardyan Budi H, S.E., M.Tr.Hanla., CRMP disela konferensi pers pemusnahan miras sopi di Mako Lanal Saumlaki, Jumat
11/04/2025.
Saumlaki,moluccastimes,id-Sebanyak 665 liter minuman keras jenis Sopi yang dikemas dalam 19 jerigen, berhasil digagalkan Lanal Saumlaki.
“Miras tersebut dikirim lewat jalur laut. Dalam hal ini sesuai amanat Undang Undang maupun SOP, TNI AL memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum di perairan laut,” demikian Komandan Lanal Saumlaki, Letkol Laut (P) I Made Ardyan Budi H, S.E., M.Tr.Hanla., CRMP disela konferensi pers pemusnahan miras sopi di Mako Lanal Saumlaki, Jumat
11/04/2025.
Dirincikan, amanat Undang Undang nomor 34 tahun 2004 dan nomor 66 tahun 2024.
“Pasal 9 huruf b UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yaitu tugas TNI AL salah satunya menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum intenasional yang telah diratifikasi dan sesuai kewenangan TNI AL dalam hal penyelidikan sebagaimana diatur. Sementara dalam UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dalam pasal 282 ayat (1) sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut,” jelas Danlanal.
Hal ini lanjutnya, juga sejalan dengan surat dari Keuskupan Amboina perihal pemberlakuan masa tenang prapaskah.
“Dalam surat tersebut menyebutkan selama masa prapaskah segala jenis huru-hara, pesta pora serta mabuk-mabukan dan segala tempat-tempat perjudian (misal billyard, king, gaplek dan sejenisnya) dihentikan. Penindakan terhadap peredaran tersebut merupakan upaya TNI AL dalam hal ini Lanal Saumlaki untuk menciptakan keamanan di laut serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Saumlaki,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan himbauan Danlantamal IX, untuk menciptakan suasana tenang dan damai diwilayah kerja Lantamal IX.
Pada kesempatan lain Pangkoarmada III memberikan apresiasi atas kinerja positif Lanal Saumlaki.
“Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peredaran miras, agar dampak negatif akibat mengkonsumsi miras bisa dicegah,” ujar Pangkoarmada III.
Turut hadir pada kegiatan konferensi pers, para keanggotaan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Komandan Kodim 1507/Saumlaki, Komandan Lanud IG Dewanto, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, Perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ketua MUI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, perwakilan Wakil Uskup KKT – MBD dan Ketua Klasis GPM Tanimbar Selatan.(MT-01)