“Jika saudari FS merasa keberatan, silahkan mengajukan upaya hukum,” tandas ASWAS Ruswin.
Ambon,moluccastimes.id-Secara resmi pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, FS menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) , Kamis 23/04/2026.
SK tersebut diserahkan oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, S.H.,M.H.
Berdasarkan Hasil Inspeksi Kasus oleh Pejabat Pengawasan Fungsional, FS yang merupakan Penjaga Tahanan Kejari Kepulauan Aru, dinyatakan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak masuk kerja selama 110 (seratus sepuluh) hari berturut- turut tanpa alasan yang sah dan sesuai dengan data absensi.
“Jika saudari FS merasa keberatan, silahkan mengajukan upaya hukum,” tandas ASWAS Ruswin.
Ditambahkan, FS memiliki kesempatan 14 (empat belas) hari untuk mengajukan keberatan dengan berpedoman pada Pasal 4 s.d Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2021 tentang upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, S.H.,M.H menginstruksikan Bidang Pidum dan Bidang Intelijen menyerahkan “FS” ke Penyidik Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sebagaimana status “FS” sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.
Sikap profesional yang ditunjukkan Kejati Maluku tersebut dilakukan secara transparan dengan ketegasan sehingga setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik instusi dan masyarakat mendapat bagian yang setimpal. (MT-01)
