Limpahkan Berkas Barbuk Ke Kejati, Kasus Tipikor Rugikan Negara 3 Milyar, FLS Kini Nginap di Prodeo

by -82 Views

Ambon,moluccastimes.com-Akhirnya berkas tersangka dan barang bukti (barbuk) Tipikor dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 hingga 2022 diserahkan ke Kejati Maluku.

“Penyerahan tahap II perkara dana BOS atas nama tersangka “FLS” yang sebelumnya baru ditetapkan sebagai penambahan tersangka oleh Penyidik Kejari Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 tersebut,” demikian Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi, Selasa 21/11/2023.

Diakui, tersangka “FLS” adalah operator dana BOS di Kabupaten Malteng Tahun 2020-2022, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dimaksud.

“Yang bersangkutan diduga turut serta bersama para tersangka lainnya yakni “AT”, “ON” dan “MY”, yang masing-masing telah dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah,” tandasnya.

Atas perbuatan mereka diduga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara yang tidak kecil.

“Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 3.993.294.179,94,” pungkasnya. 

Atas dasar itu, lanjutnya, tersangka “FLS” saat ini telah ditahan pada tahap penuntutan selama 20 hari mulai tanggal 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023 di Rumah tahanan Negara Kelas IIA Ambon.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *