LPSK RI Gelar Sosialisasi PSKBK Pertama Di Maluku, Kapolsek Manipa Beri Dukungan

by -150 Views

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, menggelar sosialisasi program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PSKBK) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku.

Ambon,moluccastimes.id- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, menggelar sosialisasi program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PSKBK) di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku.

“Maluku merupakan Provinsi pertama diselenggarakannya sosialisasi program tersebut pada tahun 2024,” ungkap Wakil Ketua LPSK RI, Sri Nurherawati disela kegiatan, Sabtu 22/06/2024.

Diungkapkan laporan ke kepolisian berjumlah 2.383 laporan sementara saksi dan korban yang memohonkan perlindungan tercatat sebanyak 65 permohonan tahun 2023. Ya apalagi fenomena meningkatnya angka tindak pidana kekerasan seksual permohonan angka kekerasan seksual ini di LPSK juga tinggi apalagi dengan lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kami meyakini bukan hanya terjadi di Jakarta, namun penyebarannya telah merata di seluruh Indonesia, ”jelasnya.

Selain itu, kata dia, untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung kerja perlindungan dan pemulihan saksi dari korban sesungguhnya program ini selaras dengan agenda pembangunan hukum nasional di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang bertujuan untuk meningkatkan aset keadilan kepada masyarakat.

“Jadi dengan perlindungan saksi dan korban kita berharap agar keadilan menjadi lebih didekatkan, dan Alhamdulillah program ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah khususnya Bappenas dan menjadi program prioritas nasional,” terangnya.

Dirinya juga menyadari, upaya meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menolong korban tindak pidana bukanlah tugas yang mudah.

“Ikhtiar membangkitkan kesadaran dan keberanian masyarakat mengungkap peristiwa pidana serta mendampingi korban untuk melapor tentang peristiwa yang dialaminya perlu dimulai dari lingkungan terdekat terutama keluarga. Karena berdasarkan pengalaman keluarga merupakan sumber pemulihan yang paling tepat gitu ya buat korban mulai dari sahabat, teman sekolah, rekan kerja, hingga rumah tetangga,” tandasnya.

Kegiatan tersebut dibuka Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie.

“Sosialisasi dan diskriminasi informasi kegiatan prioritas nasional perlindungan saksi dan korban berbasis komunikasi di wilayah Provinsi Maluku, tepatnya di kota Ambon, ini patut untuk di apresiasi. Kami bersyukur karena Maluku menjadi perhatian sebagai daerah pertama yang di sapa program LPSK pada tahun 2024 kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini. Tentunya menjadi bagian dari upaya akselerasi diseminasi informasi tentang korban kejahatan di bumi raja-raja yang sangat kita cintai in” ungkap Sadali Ie.

Dirinya berharap, semoga program perlindungan berbasis komunitas ini mampu menumbuhkan dan dapat meningkatkan kepedulian, serta kesadaran masyarakat untuk memahami hak-haknya atas akibat tindak pidana yang dialaminya.

Sementara itu, Kapolsek Manipa, Ipda Edwin Richardo Mangare, yang juga pendiri Rumah Singgah Sahabat Melindungi, yang menampung ratusan anak jalanan di Kota Ambon, mengapresiasi kegiatan tersebut.

Menurutnya, Rumah Singgah Sahabat Melindungi, akan menjadi bagian dalam menyukseskan program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PSKBK).

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan tentunya kami siap untuk membantu pihak LPSK dalam menyukseskan program tersebut di Maluku, khususnya Kota Ambon,”pungkasnya. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *