Luncurkan Golden Visa, Jokowi : beri Kemudahan Bagi WNA Berinvestasi

by -125 Views

Guna memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya yang akan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa.

Jakarta,moluccastimes.id-Guna memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya yang akan memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meluncurkan Golden Visa.

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi
negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain,” jelas Jokowi.

Dikatakan, Pendaftar Golden Visa saat ini 300 orang.

“Data dari Dirjen Imigrasi,[Golden Visa] sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” ujarnya.

Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk investasi while stay dan productive while stay.
Namun hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi semua orang untuk berkontribusi membangun Indonesia, namun mereka juga harus mendapat kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkumham

Sementara itu Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim berharap pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

“iantaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.,” jelasnya.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *