Ambon,MollucasTimes.Com-Agar supaya Anggaran Dana Desa (ADD) tidak menjadi beban piutang bagi Pemkot Ambon yang akan ditambahkan pada tahun anggaran berikut, maka pengalokasiannya harus segera dianggarkan dalam APDB Perubahan.
Demikian Ketua DPRD Kota Ambon, Ir. James Maatita, Sabtu 04/11/17.
“Bayangkan saja jika tidak dianggarkan dalam APBD Perubahan, maka Pemerintah Pusat akan menjadikannya sebagai piutang untuk tahun anggaran berikutnya dengan total anggaran sebesar 100 milyar rupiah. Padahal, ADD yang diserahkan dari pusat ke desa belum semuanya digunakan secara efektif,” akunya.
Diakuinya, jika dalam 2 bulan kedepan ADD tidak digunakan secara baik akan membawa kerugian.
“Kerugian dari dua sisi yaitu sisi pemanfaatan anggaran di desa serta kerugian dari sisi pemanfaatan APBD yang disebabkan banyak program maupun kegiatan yang dipending,” jelasnya.
Sementara itu, seluruh anggaran harus terakomodir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“RPJMD merupakan dokumen perencanaan untuk lima tahun yang didalamnya memuat penjabaran visi, misi dan program Daerah Pemerintah yang berpedoman pada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional, termasuk anggaran,“ papar Maatita.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 56 tahun 2017, tahapan yang harus dilalui diantaranya penyusunan rancangan awal RPJMD, penyusunan rancangan awal restra SKPD, penyusunan rancangan akhir RPJMD/renstra SKPD, serta tahapan penetapan Perda.
“Saat ini Kota Ambon sudah berada pada tahap penyusunan rancangan akhir RPJMD yaitu penyusunan akademis ranperda RPJMD yang akan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Setelah dievaluasi dikembalikan kepada Pemkot, selanjutnya dibahas dalam Musrenbang. Hasilnya diserahkan ke DPRD dalam bentuk Ranperda RPJMD Kota Ambon 2017-2022,” jelasnya.
Lanjutnya, DPRD akan membentuk Pansus untuk membahas tuntas RPJMD tersebut.
“Sesuai dengan ketentuan RPJMD ini harus selesai dalam bulan November 2017. Maka DPRD harus bentuk pansus. Jika semua instrumen dan indikator telah dilengkapi maka RPJMD dapat segera ditetapkan sesuai data dan standar pelayanan minimal Kementerian kepada Pemerintah Daerah,” tambahnya.
RPJMD sebagai pedoman harus menampung Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Ambon. Karena itu seluruh program kegiatan APBD harus mendukung RPJMD sesuai dengan visi dan misi Wali Kota.
“Jika tidak terimplementasi dalam lima tahun dapat dikatakan RPJMD gagal, termasuk visi dan misi Wali Kota,” terangnya.
Menurut Maatita, Jika RPJMD tidak selesai dalam bulan November akan dilihat faktor penyebab keterlambatan penyelesaian.
“Ada sanksi yang mengikutinya, jika keterlambatan disebabkan oleh Pansus, maupun Pemkot atau kedua-duanya maka sanksinya tidak menerima tunjangan rutin,” tegas Maatita. (MT-09)