Masuk Tahap II Kasus Tipikor DD & ADD Negeri Haya, 3 Tersangka Diinapkan Di Prodeo

by -183 Views

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng tahun anggaran 2017-2019.

Masohi,moluccastimes.com.id-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng tahun anggaran 2017-2019.

Demikian Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy, SH, MH, Rabu 05/06/2024.

“Ini adalah tahap kedua yang dilakukan yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penunut umum di Kejari,” aku Sahetapy.

Dijelaskan terhadap ketiga tersangka, disangkakan sejumlah tuntutan.

“Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP,” rincinya.

Lanjutnya, akibat perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan sen).

“Ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik,” tandasnya.

Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon di Ambon.

Para tersangka diantaranya HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022; MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 ; RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019. (MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *