Masuk Tahap Penyelidikan, Mantan Pj Titawai Diduga Korupsi ADD & DD 2016-2018

by -81 Views

Ambon,moluccastimes.com-Terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh mantan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Titawai, Kecamatan Nusalaut yang kini telah masuk tahap penyelidikan Kacabjari Saparua ditanggapi oleh salah satu tokoh muda asli Negeri Titawai, Y. Tomasoa. 

“Kasus ini sudah menjadi rahasia umum, sebab banyak kejanggalan yang terjadi di Titawai terkait dengan penggunaan ADD dan DD sejak tahun 2016 hingga 2018, dimana saat itu penjabat Pemerintah Negeri adalah N TH S,” ungkapnya Rabu 12/04/2023.

Disebutkan, banyak hal terkait program desa yang mubasir dan bahkan ada yang salah sasaran.

“Tahun 2016 diketahui ADD tahap I dan II  tidak cair. Karena tidak ada informasi kepada masyarakat melalui rapat atau Saniri negeri membuat masyarakat heboh. Sementara tahun 2017 tahun anggaran tahap I,II dan III menurut penjabat sudah dikembalikan ke kas negara tanpa dicairkan bahkan tidak ada penjelasan rinci kepada masyarakat. Artinya disini terbukti penjabat menutup diri sehubungan dengan penggunaan anggaran dimaksud,” ulasnya.

Lanjutnya, dari Bendahara Pemerintah Negeri Titawai (tidak disebutkan namanya-red), tahun 2019-2020 masih tersisa anggaran belanja yang tidak pernah dilaporkan oleh penjabat kepada masyarakat.

“ADD Negeri Titawai tahun 2016 yang diketahui sebesar Rp. 2 milyar lebih namun diduga kurang lebih Rp. 600 juta yang hilang lenyap tidak berbekas. Inilah yang memicu pemikiran masyarakat telah terjadi penggelapan anggaran oleh penjabat. Dan menjadi bahan temuan inspektorat bahkan sudah dalam tangan Kacabjari di Saparua, tinggal menunggu sprint Kacabjari guna lakukan penyelidikan,” jelas Tomasoa.

Dirinya berharap agar Jaksa di Saparua bekerja secara jujur. 

“Diharapkan jangan melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sudah merugikan negara bahkan masyarakat Negeri Titawai yang selama ini tidak merasakan program pembangunan akibat anggaran yang hilang lenyap tanpa bekas,” pungkasnya. 

Sementara itu Kacabjari Saparua, Ardy yang dikonfirmasi  mengatakan, pihaknya terus memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi ADD dan DD Tahun 2016-2018 Negeri Titawai untuk mencari alat bukti yang cukup.

“Pihak-pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan ADD dan DD Negeri tahun 2016-2018 Titawai akan tetap dimintai keterangan. Sebab kasus ini telah dinaikkan menjadi penyidikan. Sprintnya sudah kami terbitkan akhir Maret 2023,” ucapnya.

Lanjutnya, hingga kini tiga perangkat Saniri Negeri Titawai yang sudah diperiksa. “Bahkan termasuk Bendahara Negeri Titawai juga sudah memenuhi panggilan namun karena berkas yang dibawakan Bendahara tersebut tidak lengkap maka kami menyuruhnya kembali untuk melengkapi berkas tersebut guna menjawab pertanyaan yang harus dijawab,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 sesuai nomor surat Inspektorat yang bernomor 700.04/15.X/INS/2020, tertanggal 20 Februari 2020, didapati temuan terkait berbagai hal yakni penyalahgunaan anggaran ADD dan DD Negeri Titawai zaman penjabat Negeri berinisial N TH S. (MT-01)