Jakarta,moluccastimes.com-Aliansi Masyarakat Seram Bagian Barat (AMSBB) meminta Menteri Dalam Negeri tidak lagi memperpanjang masa jabatan Penjabat Bupati SBB, Brigjen (TNI) Andi Chandra As’aduddin.
Demikian orasi yang disampaikan AMSBB yang diwakilkan Armando Pentury saat melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Rabu 12/04/2023.
“Kami meminta agar Menteri Dalam Negeri tidak lagi memperpanjang masa tugas penjabat Bupati SBB. Sebab ada banyak hal terkait kinerja yang tidak memberikan kepuasan kepada masyarakat,” ucapnya.
Disebutkan, hasil evaluasi Kemendagri terhadap Penjabat Bupati, Wali Kota se-Indonesia beberapa waktu meninggalkan jejak yang buruk bagi SBB.
“Hasil evaluasi penjabat Bupati SBB selama enam bulan menurut Kemendagri tidak meningkat namun berdampak dalam beberapa aspek diantaranya realisasi pendapatan APBD yang sangat turun 73,73%, meningkatnya inflasi 5,51% yang menimbulkan kemiskinan ekstrem. Belum lagi tingkat Stunting 27,5%, meningkatnya pengangguran sebesar 5,45%. Banyak pembangunan yang terbengkalai. Kemudian hubungan dengan para tokoh agama yang dinilai buruk karena kurang mendukung kegiatan keagamaan contoh kasus lomba Pesparani se-Maluku, kegiatan MPP AMGP se-Maluku di Kaibobu, serta penarikan mobil dinas untuk MUI & Klasis. Selain itu ketidakmampuan mengelola anggaran Rp. 9 milyar dari DAK sehingga dikembalikan ke pusat. Masyarakat tidak bisa berharap banyak atas prestasi itu, sebaliknya ini adalah potret buram otonomisasi daerah,” bebernya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, merujuk surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota kepada DPRD Kabupaten SBB untuk mengusulkan nama penjabat Bupati yang baru, maka AMSBB meminta agar Menteri Dalam Negeri.
“Kami meminta agar Kemendagri mengganti beliau dan tidak memperpanjang masa kerjanya di SBB mengingat bulan Mei 2023 masa jabatannya selesai. Dalam kasus ini kami menilai Kemendagri telah melanggar konstitusi karena pengusulan Andi Chandra As’aduddin sebagai penjabat Bupati bertentangan dengan pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Pasal tersebut menyatakan bahwa TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/ 2022, Putusan MK Nomor 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 20 April 2022,” jelas Pentury.
Bahkan, aturan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian juga berlaku bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Hal itu tertuang dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No 2/2002 tentang Polri. Ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri itu sejalan dengan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang itu membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi dari unsur prajurit TNI dan anggota Polri setelah mundur dari dinas aktif,” ungkapnya.
Dilain sisi, AMSBB juga meminta ketegasan legislatif terkait hasil evaluasi penjabat kepala daerah seluruh Indonesia oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 31 Januari 2023.
“Jika DPRD Kabupaten SBB masih mengusulkan beliau sebagai penjabat, hal ini mengartikan tidak ada fungsi legislasi, fungsi kontrol. Bahkan juga terhadap pengangkatan sejumlah Kepala Dinas yang pernah terlibat kasus korupsi yaitu perjalanan dinas fiktif hasil audit inspektorat tahun 2016 senilai Rp. 300 juta, kemudian oknum DS yang mengalahgunakan SPPD fiktif sebesar Rp.3 milyar di Bappeda tahun 2019-2020, sempat non job namun saat ini tengah berproses menjadi Kepala Badan Keuangan Kabupaten SBB,” rincinya.(MT-01)