“Bagi kami, kegiatan ini bukan hanya menambah ilmu, tetapi ruang berbagi pengalaman. Apa yang telah dilakukan Pemerintah Negeri Mahu kiranya bisa menjadi contoh bagi negeri-negeri lain. Walaupun mungkin kami baru yang memiliki peraturan negeri khusus konservasi, namun kontribusi kecil ini diharapkan dapat menginspirasi wilayah lain untuk ikut menjaga laut kita,” demikian Kepala pemerintah Negeri Adm Mahu, Christina, M. Lawalata, SE, usai kegiatan dimaksud, Sabtu 31/10/2026.
Ambon,moluccastimes.id-Keterlibatan aktif perwakilan Negeri Admninistratif Mahu, Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah dalam Lokakarya Penyusunan Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Kepulauan Lease besutan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bersama Yayasan Coral Triangle Center (CTC) yang berlangsung di Kota Ambon, 26-31 Oktober 2026 menjadi sorotan tersendiri.
Negeri Mahu tercatat sebagai salah satu wilayah yang telah memiliki landasan hukum lokal untuk menjaga kekayaan lautnya.
Sejak tahun 2023 melalui program Kalesang Dugong, Negeri Mahu telah menyusun dan menetapkan Peraturan Negeri (Pereng) khusus untuk melindungi kawasan perairan beserta ekosistem di dalamnya, seperti habitat dugong, terumbu karang, lamun, dan hutan bakau.
“Bagi kami, kegiatan ini bukan hanya menambah ilmu, tetapi ruang berbagi pengalaman. Apa yang telah dilakukan Pemerintah Negeri Mahu kiranya bisa menjadi contoh bagi negeri-negeri lain. Walaupun mungkin kami baru yang memiliki peraturan negeri khusus konservasi, namun kontribusi kecil ini diharapkan dapat menginspirasi wilayah lain untuk ikut menjaga laut kita,” demikian Kepala pemerintah Negeri Adm Mahu, Christina, M. Lawalata, SE, usai kegiatan dimaksud, Sabtu 31/10/2026.
Menjadi Bagian dari Kawasan Konservasi
Negeri Mahu merupakan salah satu kawasan yang masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Lease.
“Dalam lokakarya ini, pengalaman penyusunan peraturan negeri dibagikan kepada peserta lain mulai dari unsur pemerintah daerah, Kewang, hingga perwakilan negeri dan desa sekitar, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kawasan konservasi,” tandas Lawalata.
Perlindungan laut, menurut wanita rendah hati ini, bukan hanya tugas pemerintah provinsi atau dinas terkait, melainkan tanggung jawab seluruh warga yang tinggal di kawasan tersebut.
“Semoga langkah kecil dari Negeri Mahu dapat memicu semangat negeri-negeri lain untuk ikut menyusun aturan dan menjaga kekayaan laut Kepulauan Lease demi masa depan generasi mendatang,” harapnya.
Wanita smart itu menambahkan, hasil kegiatan lokakarya adaah secara bersama seluruh peserta memetakan dan menetapkan target-target konservasi yang akan dilindungi, meliputi habitat mangrove, terumbu karang, padang lamun, dugong, serta ekosistem penting lainnya di kawasan Kepulauan Lease.
Sementara itu, Lokakarya Penyusunan Perencanaan Pengelolaan Kawasan Konservasi Kepulauan Lease dibuka dan ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Dr. Ir. Erawan Asikin, M.Si.
“Kegiatan ini bertujuan membantu DKP Provinsi Maluku dalam menyusun perencanaan pengelolaan kawasan konservasi di Kepulauan Lease, mencakup rencana kerja untuk 5 tahun pertama hingga panduan jangka panjang hingga tahun 2040,” ungkap Erawan.
Selama satu minggu, kegiatan diikuti oleh peserta dari berbagai unsur, antara lain pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan negeri/desa di Kepulauan Lease termasuk para Kewang, serta perwakilan yayasan yang selama ini mendampingi kawasan konservasi. (MT-01)
