Minimalisir Tindak Pidana Di Sekolah, Kejati Maluku Gelar Penkum Di K3S GUGUS III Teluk Ambon

by -88 Views

“Kegiatan ini rutin dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia pada Bidang Intelijen setiap tahunnya yang bertujuan untuk melakukan pencegahan sebelum terjadinya suatu perbuatan melawan hukum, yang dalam hal ini diharapkan mampu mengurangi kejadian-kejadian buruk yang menimpa dunia Pendidikan belakangan ini,” tandas Kasi Penkum.

Ambon,moluccastimes.id-Guna meminimalisir terjadinya perbuatan tindak pidana, Kejaksaan Republik Indonesia melakukan kegiatan penegakan hukum yang disertai dengan pencegahan melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Demikian Kasi Penkum dan Humas Ardy, SH.,MH, dalam kegiatan Penerangan Hukum pada wilayah Pendidikan K3 Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Teluk Ambon di SD Negeri 4 Ambon Hative Besar, Kamis 06/02/2025.

“Kegiatan ini rutin dilakukan Kejaksaan Republik Indonesia pada Bidang Intelijen setiap tahunnya yang bertujuan untuk melakukan pencegahan sebelum terjadinya suatu perbuatan melawan hukum, yang dalam hal ini diharapkan mampu mengurangi kejadian-kejadian buruk yang menimpa dunia Pendidikan belakangan ini,” tandas Kasi Penkum

Turut hadir sebagai Narasumber yakni Kepala Seksi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H, Jaksa Fungsional Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Mourtis Palijama, S.H.,M.H, dengan menyajikan materi terkait “Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Pencegahan Penyalahgunaan Media Sosial dilingkungan Pendidikan”.

Ditempat yang sama, Ketua K3 Sekolah Dasar Gugus III Kecamatan Teluk Ambon, Yulhendri, S.Pd menyampaikan terima kasih atas kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan.

“Karena ini hal yang penting maka saya meminta kepada seluruh Dewan Guru yang hadir, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, kiranya apa yang disampaikan oleh para Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Maluku, dapat diimplementasikan di Kelas maupun di Sekolah sehingga kita mampu melahirkan generasi yang memiliki budi pekerti menuju Indonesia emas tahun 2045,” tandas Yulhendri.

Dalam kegiatan tersebut, para guru mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan.

“Terimkasih atas pencerahan hukum kepada kami terkhusus para guru sehingga kami dapat meminimalisir persoalan yang terjadi baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat berdasar pada regulasi sebagai pegangan untuk pelaksanaan profesi dan kehidupan sosial bermasyarakat,” aku Kepala Sekolah SD Negeri 76 Ambon, A. Aitonam, S.Pd

Kegiatan dihadiri juga oleh para Kepala Sekolah : Arifin Ismail, S.Pd, Lely Usman, S.Pd, Rosiana Lopulalan, S.Pd, Zubaidah Holle, S.Sos, Nelma Nunumete, S.Th, Rizal, S.Pd dan A. Aitonam, S.Pd serta para Dewan Guru yang terdiri dari 8 (delapan) Sekolah Dasar didalam wilayah kerja Gugus III Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *