Modernisasi Layanan Publik, Kasi Tikim Imigrasi Ambon Gagas Proyek Perubahan OPTIMA

by -8 Views
Kasie Tikim Kantor Imigrasi Ambon, Janny Herold Maturbongs

“Hal ini merupakan inovasi yang berfokus pada penguatan strategi penyebaran informasi keimigrasian dengan memanfaatkan berbagai saluran media komunikasi,” ucap Maturbongs kepada moluccastimes.id, Jumat 06/11/2026.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya menghadirkan keterbukaan informasi publik yang lebih modern, adaptif, dan akuntabel di wilayah Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon resmi meluncurkan proyek perubahan strategis OPTIMA (Optimalisasi Penyebaran Informasi Keimigrasian melalui Transformasi Media).

Inovasi ini diinisiasi langsung oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Ambon, Janny Herold Maturbongs.

Proyek perubahan OPTIMA difokuskan pada perbaikan sistem komunikasi publik dengan mengintegrasikan media massa strategis dan berbagai platform digital kehumasan.

“Hal ini merupakan inovasi yang berfokus pada penguatan strategi penyebaran informasi keimigrasian dengan memanfaatkan berbagai saluran media komunikasi,” ucap Maturbongs kepada moluccastimes.id, Jumat 06/11/2026.

Melalui gagasan ini, Seksi Tikim mengemas informasi keimigrasian yang dinilai kompleks seperti persyaratan dokumen dan transparansi tarif pengurusan paspor, menjadi materi infografis yang ringkas, transparan, dan mudah dipahami langsung oleh masyarakat.

Dalam publikasi tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai tiga jenis permohonan, yaitu paspor baru, penggantian paspor, dan permohonan paspor bagi anak.

Untuk permohonan paspor baru, pemohon perlu menyiapkan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen pendukung berupa akta kelahiran, ijazah, atau akta perkawinan.

Sementara itu, untuk penggantian paspor, persyaratan yang perlu disiapkan adalah KTP elektronik dan paspor lama.

Sedangkan permohonan paspor bagi anak memerlukan dokumen berupa Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, KTP elektronik kedua orang tua, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, serta paspor anak dan paspor orang tua apabila telah memilikinya.

Disisi lain, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap proyek perubahan ini.

“Inisiasi yang dimotori oleh Seksi Tikim tersebut merupakan wujud komitmen nyata jajaran Imigrasi Ambon dalam mempercepat transformasi pelayanan berbasis digital, sekaligus menutup ruang gerak bagi praktik percaloan akibat minimnya akses informasi resmi,” tandas Kakanim

Implementasi OPTIMA juga berfokus untuk menyebarluaskan rincian biaya resmi PNBP keimigrasian :

. Tarif paspor elektronik masa berlaku 5 tahun sebesar Rp 650.000,

. Tarif paspor elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp 950.000,

. Tarif paspor percepatan satu hari selesai (diluar biaya penerbitan paspor)  sebesar Rp1.000.000,

Lewat integrasi komunikasi yang digagas oleh Kasi Tikim, masyarakat kini dipermudah melakukan konfirmasi dokumen serta konsultasi interaktif secara mandiri tanpa hambatan jarak melalui kanal digital resmi dan WhatsApp Gateway Imigrasi Ambon.

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan serta memastikan informasi biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan paspor, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melalui WhatsApp di nomor *0813-4304-0110*.

 

..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *