Moksen Madubun Mahasiswa FISIP Unpatti, Pelaku Penikaman Letsoin, Diancam 6 Tahun Penjara

by -7 Views
dok TribunMaluku

“Akibat peristiwa tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara atau denda,” tandas Kasat Reskrim Polresta.

Ambon,moluccastimes.id-Akhirnya tersangka penikaman terhadap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pattimura (Unpatti) pada Jumat 27 Februari 2026 berhasil disingkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama Polsek Teluk Ambon.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, disela Konferensi Pers, Jumat 06/03/2026.

“Dari laporan yang masuk dengan Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026, kami melakukan penyelidikan intensif selama lima hari sejak kejadian dan terungkap pelaku penikaman adalah mahasiswa FISIP Unpatti, atas nama Moksen Madubun sebagai tersangka,” ungkap Kompol Elim.

Dikatakan, Madubun diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban Datu Huseik Letsoin, mahasiswa FEB Unpatti sehingga korban mengalami dua luka tusuk dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Leimena Ambon.

Tersangka Moksen ditangkap tim gabungan Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon, saat tersangka sementara berada di tepi jalan dekat rumah kosnya di kawasan Poka Pemda III, Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, sekitar pukul 21.00 WIT.

“Tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga langsung dibawa ke Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjjtnya, kami gelar perkara, sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polresta Ambon,” beber Kasat Reskrim Polresta.

Selanjutnya, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk 3 orang yang melihat langsung peristiwa penikaman tersebut. Selain itu pihaknya juga mengumpulkan sejumlah bukti penting berupa rekaman CCTV, video yang beredar di masyarakat, pakaian korban, pakaian tersangka, serta pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban.

Ditambahkan, hal yang cukup membantu pihaknya dalam menelusuri jejak tersangka, adalah kesaksian dari seorang saksi.

“Karena setelah kejadian, pelaku menceritakan perbuatannya kepada saksi dan saksi sempat membantu membuang pisau yang digunakan pelaku. Semua barang bukti sudah kami amankan dan saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini,” ulasnya.

Terkait identitas pelaku, menurut Kompol Elim, tersangka merupakan mahasiswa dalam lingkungan kampus Unpatti dan bukan anggota dari organisasi tertentu.

“Akibat peristiwa tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan penjara atau denda,” tandas Kasat Reskrim Polresta. (MT-01)