Monitoring Pemkab Buru, Ombudsman RI Maluku : Pelayanan Publik Belum Prima

by -105 Views

“Karena itu, monitoring akan tetap kita lakukan mengingat belum ada tindakan signifikan dari Pejabat Bupati Buru dalam menindak tegas pelayan publik yang melakukan mal-administrasi,” jelas Slamat.

Ambon, moluccastimes.id-Dalam monitirong yang dilakukan oleh Ombudsman RI Maluku terhadap Pemerintah Kabupaten Buru ditemukan permasalah pelayan publik yang belum prima.

Demikian Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan, M. Azhar Lawiya disela kegiatan monitoring tindak lanjut korektif terkait Camat Teluk Kaiely yang dilakukan oleh Tim Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Maluku saat kunjungan ke Kabupaten Buru, selama 4 hari, 18-22 November 2024.

“Monitoring tersebut bertujuan untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Buru segera melaksanakan saran korektif yang telah dituangkan dalam LHP Ombudsman RI Maluku dan diserahkan kepada Pj. Bupati Buru, Syarif Hidayat pada bulan September lalu,” ungkap Lawiya.

Dikatakan hasil monitoring, disarankan Penjabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pegawai di Kantor Kecamatan Teluk Kaiely.

“Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tandasnya.

Disisi lain, terkait evaluasi pegawai pada Kantor Camat Teluk Kaiely, Kepala BKPSDM, Effendy Rada mengaku telah melakukan pertemuan dan pembinaan pegawai dengan menghadirkan seluruh Kepala Desa.

”Kami telah melakukan pertemuan dan pembinaan pegawai dengan menghadirkan seluruh Kepala Desa pada bulan Oktober kemarin di PKM Teluk Kaiely,” ungkap Effendy.

Namun, sayangnya, hingga saat ini pihak BKPSDM belum melampirkan berita acara terkait kegiatan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat terus mendorong Pejabat Bupati Buru, Syarif Hidayat, untuk menangani permasalah pelayan publik yang tidak prima itu.

“Karena itu, monitoring akan tetap kita lakukan mengingat belum ada tindakan signifikan dari Pejabat Bupati Buru dalam menindak tegas pelayan publik yang melakukan mal-administrasi,” jelas Slamat.

Ditegaskan, jika Pejabat Bupati Buru terus mengulur dan tidak ada perkembangan, hal ini akan dilimpahkan kepada Ombudsman RI untuk mengeluarkan rekomendasi.

Sebelumnya pada bulan Maret 2024, Ombudsman RI Maluku menyoroti Kantor Kecamatan Teluk Kaiely yang terlihat kosong, tidak ada pelayanan dan sangat kotor di hari kerja sehingga dilakukannya investigasi dan mengeluarkan LHP berisi saran korektif.

Selain monitoring, Ombudsman RI Maluku juga melakukan penyelesaian laporan masyarakat di Kabupaten Buru terkait substansi pertanahan dengan melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada instansi terlapor dan juga pelapor. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *