Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 273.741.230, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 184.868.734. Sementara itu, nilai Ultimum Remedium dari penindakan ini tercatat sebesar Rp 557.327.000,-
Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya menertibkan administrasi serta transparansi pengelolaan barang hasil penegahan kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku (Kanwil Bea Cukai Maluku) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Ambon melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Rabu, 27 Agustus 2025.
“Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku bersama KPPBC Ambon sepanjang tahun 2024 hingga Juli 2025,” ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon (KPPBC Ambon), Estty Purwadiani Hidayatie disela kegiatan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon (KPPBC Ambon).
Adapun rincian barang yang dimusnahkan :
• 241.334 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, dan
• 43,55 liter Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 273.741.230, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 184.868.734. Sementara itu, nilai Ultimum Remedium dari penindakan ini tercatat sebesar Rp 557.327.000,-
Dikatakan pemusnahan barang milik negara tersebut karena peredarannya tidak menggunakan pita cukai atau menggunakan pita yang tidak sesuai peruntukannya (Palsu).
“Hal ini diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tandasnya.
Lanjutnya, pemusnahan ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai Maluku dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan ketertiban ekonomi.
Disebutkan wanita smart itu, pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara tanggal 28 Juli 2025
“Kita lakukan pemusnahan ini disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, dalam Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara tertanggal 28 Juli 2025,” timpal Estty.
Dirinya juga mengapresiasi kolaborasi Kanwil Bea Cukai Maluku, KPPBC Ambon, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan dan aparat penegak hukum serta instansi vertikal lainnya di Maluku.
“Semoga sinergitas ini tetap terjaga sehingga meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum, sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran barang-barang ilegal di Maluku. Bersama masyarakat mari kita dukung pemberantasan peredaran barang ilegal di Maluku,” pintanya. (MT-01)