Naas Jual Togel, MRR Ditangkap Unit Resmob Direskrimum Polda Maluku

by -146 Views

“Anggota unit resmob melakukan lidik terkait informasi penjualan judi togel online, kemudian menemukan yang bersangkutan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK.

Ambon,moluccastimes.id-Pemuda 27 tahun warga Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ditangkap aparat Unit Resmob, Direktorat Reskrimum Polda Maluku saat melakukan penjualan judi online.

MRR, diketahui sedang menjual judi togel online di kawasan tempat tinggalnya pada Jumat 08/11/2024.

“Anggota unit resmob melakukan lidik terkait informasi penjualan judi togel online, kemudian menemukan yang bersangkutan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK.

Pelaku ditangkap disertai barang bukti uang tunai Rp 1.650.000, satu ATM Mandiri, dan satu unit HP Merk Vivo 1918.

Terduga pelaku menjual judi togel melalui salah satu situs togel online.

“Ia memanfaatkan aplikasi tersebut untuk keuntungan pribadi,” timpalnya.

Kini, MRR yang juga tukang ojek itu telah diamankan di rutan Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti.

“Dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Aries. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *