“Negeri Lama menunjukkan komitmen kuat membangun tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, selain itu memiliki kekayaan budaya dan sejarah yang panjang dengan nilai-nilai lokal pela gandong sebagai modal sosial dalam mencegah korupsi bahkan menjadi pengikat harmoni, saling menghargai, dan semangat kekeluargaan masyarakat Maluku, membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ambon,moluccastimes.id-Dalam rangka pemberantasan korupsi, Pemerintah Kota Ambon menyatakan komitmen penuh membangun tata kelola desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Daerah Kota Ambon, R. Sapulette, ST, MT dalam kegiatan Tahapan Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi di Desa Negeri Lama, Kamis 20/11/2025.
“Program penilaian Desa Antikorupsi adalah agenda strategis nasional untuk membangun pemerintahan bersih dari level paling dasar. Desa adalah garda terdepan pelayanan publik, karena itu harus dikelola secara transparan, akuntabel, bermanfaat nyata,” jelas Sapulette.
Menurutnya, Negeri Lama telah menunjukkan langkah-langkah progresif dalam memperkuat integritas pemerintahan desa.
“Mulai dari pembenahan administrasi, transparansi anggaran, penggunaan teknologi informasi, hingga pelibatan aktif masyarakat. Atas kerja keras tersebut, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Desa Negeri Lama dan seluruh masyarakat sebagai wujud tekad membangun desa yang jujur, terbuka, dan berintegritas,” paparnya.
Selain itu, Pemkot Ambon lanjutnya, juga berkomitmen mendukung reformasi birokrasi melalui digitalisasi layanan publik, penguatan pengawasan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono, M.Si mengatakan Negeri Lama ditetapkan sebagai kandidat desa percontohan antikorupsi 2025 karena dinilai memiliki komitmen kuat dan modal sosial yang kokoh.

“Negeri Lama menunjukkan komitmen kuat membangun tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, selain itu memiliki kekayaan budaya dan sejarah yang panjang dengan nilai-nilai lokal pela gandong sebagai modal sosial dalam mencegah korupsi bahkan menjadi pengikat harmoni, saling menghargai, dan semangat kekeluargaan masyarakat Maluku, membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Disisi lain, pria smart itu menyebut 5 penilaian sebagai tolak ukur Desa Antikorupsi.
1. Memperkuat integritas pemerintah desa, mulai dari aparatur hingga masyarakat; 2. Mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan berbasis partisipasi publik; 3. Meningkatkan pelayanan publik bebas pungutan liar; 4. Menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal sebagai pondasi budaya antikorupsi; 5. Melibatkan masyarakat sebagai pelopor dan pengawas pembangunan desa.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon dan seluruh elemen masyarakat Negeri Lama atas dukungan dan kerja sama selama ini. Semoga terus berkomitmen mewujudkan pemerintahan desa yang bersih,” apresiasinya.
Program Desa Antikorupsi oleh KPK ini telah berlangsung sejak 2024, Negeri Lama menjadi salah satu desa yang diusulkan mewakili Kota Ambon sebagai desa percontohan di Maluku.
Selain Desa Negeri Lama, ada 3 desa lainnya yaitu Negeri Amahai, Kabupaten Maluku Tengah; Desa Neniari Kecamartan Seram Bagian Barat serta Desa Ohoidertom, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kegiatan ini dihadiri Inspektur Kota Ambon, Drsa. Shelly Kalahattu, M.Si; Camat Baguala, L. Lekatompessy, SE; Kepala Dinas P3AMD, Meggy Lekatompessy, S.STP, M.Si; Pemerintah Desa Negeri Lama, Majelis Gereja, Tokoh Masyarakat.(MT-01)








