OJK Putus Mata Rantai Judol, Blokir 8.000 Rekening Online Ilegal

by -115 Views

Rekening online ilegal tersebut oleh OJK meminta agar perbankan menutup seluruhnya tidak terkecuali yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Jakarta,moluccastimes.id-Maraknya judi online (judol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melancarkan aksi pemberantasan.

Pemberantasan tersebut dilakukan oleh OJK dalam tugas dan fungsi baik sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan, maupun sebagai bagian dari Satgas judi online yang dibentuk Pemerintah.

Upaya yang telah dilakukan OJK antara lain meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran judol.

Kementerian Komunikasi dan Digital (d.h. Kementerian Komunikasi dan Informatika), mencatat lebih dari 8.000 rekening online ilegal.

Rekening online ilegal tersebut oleh OJK meminta agar perbankan menutup seluruhnya tidak terkecuali yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Tindakan OJK ini sangat berdampak kepada masyarakat, artinya dengan demikian OJK memotong  mata rantai Judol ditengah masyarakat. (MT-01)