OJK Rilis Kinerja Sektor PVML Juni 2026, Piutang Pembiayaan Capai 511,26 Triliun, Puluhan Perusahaan Disanksi

by -24 Views

Pertumbuhan ini meningkat dibandingkan Mei 2026 yang sebesar 1,71 persen yoy, dengan ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang naik 6,36 persen yoy. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terpantau aman dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross turun menjadi 3,01 persen dan NPF net sebesar 0,81 persen.

Jakarta,moluccastimes.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) pada Juni 2026 tumbuh 1,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 511,26 triliun.

Pertumbuhan ini meningkat dibandingkan Mei 2026 yang sebesar 1,71 persen yoy, dengan ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang naik 6,36 persen yoy. Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terpantau aman dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross turun menjadi 3,01 persen dan NPF net sebesar 0,81 persen.

Demikian rilis yang diterima media ini, Selasa 04/08/2026.

Selain itu, gearing ratio PP tercatat stabil di angka 2,14 kali, berada jauh di bawah batas maksimum legal sebesar 10 kali.Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan melonjak 57,02 persen yoy menjadi Rp13,40 triliun.

Kenaikan ini diikuti dengan perbaikan kualitas kredit, di mana NPF gross BNPL turun ke level 3,09 persen.Sebaliknya, pembiayaan modal ventura mengalami kontraksi sebesar 0,48 persen yoy dengan total nilai pembiayaan Rp16,28 triliun.

Di industri pinjaman daring (pindar), outstanding pembiayaan tumbuh 25,88 persen yoy menjadi Rp105,14 triliun, dengan tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) membaik di posisi 4,26 persen.

Sementara itu, sektor pergadaian tumbuh 54,47 persen yoy menjadi Rp162,26 triliun, didominasi oleh produk Gadai sebesar Rp136,88 triliun atau 84,36 persen dari total penyaluran.

Penegakan Hukum dan Sanksi

Dalam fungsi pengawasan, OJK mengungkapkan bahwa 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar. Selain itu, 7 dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh entitas tersebut telah menyerahkan action plan pemenuhan modal melalui opsi injeksi pemegang saham, investor strategis, maupun merger.

Guna menegakkan kepatuhan, sepanjang Juli 2026 OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 21 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 39 Penyelenggara Pindar, 11 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus.

Sanksi yang diberikan terdiri dari 44 sanksi denda dan 132 peringatan tertulis.Terkait kasus penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), OJK menyatakan telah menyerahkan hasil identifikasi aset yang diduga berasal dari dana lender kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026 untuk ditindaklanjuti secara hukum.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *