Ombudsman Kantongi 6 Kantor Pertanahan Rapor Merah, Rawan Pungli & Manipulasi Dokumen

by -28 Views
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng

“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi,” tegas Robert.

Jakarta,moluccastimes.id-Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan perhatian khusus terhadap kinerja sejumlah kantor pertanahan di daerah.

Berdasarkan inventarisasi laporan masyarakat, Ombudsman mendeteksi adanya titik rawan maladministrasi akut yang berpotensi menjadi celah tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam layanan agraria.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu 21/10/2026 mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani 580 laporan terkait sektor pertanahan.

Keluhan yang masuk secara berulang didominasi oleh penundaan berlarut, penolakan memberikan pelayanan, hingga penyimpangan prosedur oleh oknum petugas.

Dari hasil pemetaan mendalam, Ombudsman merilis enam Kantor Pertanahan (Kantah) yang kini masuk dalam atensi tinggi (rapor merah) karena memiliki potensi maladministrasi yang besar. Keenam wilayah tersebut adalah :

1. Kantor Pertanahan Kabupaten Serang
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
3. Kantor Pertanahan Kota Tangerang
4. Kantor Pertanahan Kota Bekasi
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
6. Kantor Pertanahan Kota Ambon

“Ke depan, kantor-kantor pertanahan ini perlu segera berbenah karena sudah menjadi atensi Ombudsman RI. Persoalan yang ditemukan mengarah pada maladministrasi dan berpotensi korupsi,” tegas Robert.

Modus Penyimpangan di Sektor Pertanahan

Ombudsman membeberkan sejumlah modus operandi maladministrasi yang kerap terjadi di lapangan. Di antaranya adalah dugaan permintaan imbalan atau pungli dalam penerbitan sertifikat tanah, serta penyimpangan dalam penerbitan hak dan data tanah.

Selain itu, ditemukan pula praktik manipulasi data penerima atau pembayaran ganti kerugian, perubahan sepihak pada hasil pengukuran, batas, luas, atau plotting lahan. Sektor ini juga rentan terhadap penyalahgunaan wewenang berupa pembatalan, pemblokiran, dan peralihan hak secara sepihak, hingga penguasaan dokumen pertanahan secara ilegal.

Soroti Sektor Kebencanaan dan Pelayaran

Bukan hanya masalah tanah, dalam momentum evaluasi ini Ombudsman juga menyoroti bobroknya tata kelola di sektor pascabencana dan keselamatan transportasi laut.

Berdasarkan monitoring penanganan gempa bumi di Flores, NTT pada September-Oktober 2026, Ombudsman menemukan indikasi ketidaktransparan data verifikasi penerima bantuan, sengkarut pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap), serta lambatnya pemulihan layanan publik.

Sementara di sektor transportasi laut, investigasi terhadap lebih dari 22 kecelakaan kapal penumpang dalam tiga tahun terakhir mengungkap fakta mengejutkan.

Diduga kuat ada unsur kesengajaan, konflik kepentingan, atau penerimaan imbalan tidak sah (suap) yang membuat kapal-kapal tidak layak standar tetap lolos pemeriksaan dan mendapatkan izin berlayar.

Menyikapi temuan-temuan tersebut, Ombudsman mendesak kementerian terkait seperti Kementerian ATR/BPN, BNPB, dan Kementerian Perhubungan untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko, keterbukaan informasi anggaran, serta menindak tegas oknum yang melonggarkan aturan demi keuntungan pribadi.(MT-01)

 

 

 

..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *