Ombudsman Maluku Serahkan Penilaian KPPP 2023 Kepada Polda Maluku

by -159 Views

Hasil kepatuhan harus menjadi alat ukur dan evaluasi dalam melakukan kegiatan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Ambon,moluccastimes.id-Hasil kepatuhan harus menjadi alat ukur dan evaluasi dalam melakukan kegiatan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Demikian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, disela penyerahan piagam penghargaan kepada Polda Maluku
terkait hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (KPPP) Tahun 2023, Selasa 04/06/2024.

“Hasil kepatuhan ini biarlah menjadi alat ukur dan menjadi semacam alat evaluasi untuk melihat sampai sejauh mana Polres-polres dalam melakukan kegiatan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkap Hasan.

Dirinya mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polda selama ini.

“Meskipun ini merupakan kegiatan rutin tapi harus bersemangat, saya melihat tim dari Polres sangat luar biasa perhatiannya semoga dengan adanya penyerahan ini bisa dapat mengubah dan meningkatkan lagi nilainya sehingga pengumuman ini dapat diumumkan ke tingkat pusat,” harapnya.

Hasil PKPPP tersebut diterima Irwasda Maluku Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol, SIK., M.M di ruang rapat Itwasda Polda Maluku.

“Ini merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi kami keluarga besar Itwasda Polda Maluku,” kata Kombes Marthen.

Mengacu pada Undang-undang nomor 2 Tahun 2022, Polri harus hadir dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuan ini hanya dapat terwujud ketika penyelenggaraan pelayanan publik mampu menyediakan pelayanan berkualitas, bersih, cepat melayani, transparan dan akuntabel.

Selain itu, pelayanan yang diberikan oleh Polri harus mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, dan tidak berbelit belit. Hal ini menjadi cerminan bahwa polri telah hadir di tengah masyarakat.

“Kondisi inilah menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi,” ungkapnya.

Kombes Marthen berharap Ombudsman dapat tetap bersinergi dengan Polri, khususnya Polda Maluku dalam meningkatkan pelayanan publik yang semakin terdepan, sehingga terus bekerja menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Maluku.

Untuk diketahui, Ombudsman memberikan Piagam penghargaan kepada Polres Maluku Tengah dengan kualitas tinggi, kategori hijau. Sementara kepada Polri Daerah Maluku dengan nilai 77, 27 (kuning). Sedangkan Itwasda Maluku mendapatkan kategori C (kualitas tinggi).(MT-01)