“Pemerintah Kota Ambon tidak akan mentolelir Kepala Sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) maupun penyalahgunaan dana BOS,” tegas Wattimena disela pertemuan bersama
Moluccastimes.id
Bank Mandiri & BTN Komit Dukung Ambon Menuju Smart City
“Salah satunya adalah dari perbankan. Karena itu, Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN) melihat hal ini sebagai konsep yang harus dilakukan
Buka Puasa Dinas Kominfosandi, Lekransy : Syukuri Anugerah Tuhan
“Tidak terasa hari ini adalah hari ke-25, basudara Muslim menjalani ibadah puasa. Yang patut disyukuri adalah hingga saat ini kita semua tanpa
Re-posisi Direktur Bank Maluku-Malut, Gubernur : Sesuai Aturan & Profesional
“Aturan yang paling kental adalah harus mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dikarenakan jabatan Direktur Pamasaran saat ini kosong, maka
Hadiri Buka Puasa Permabudhi & OKP Cipayung Plus, Sekda Maluku : Ini Momen Bangun Persatuan
“Mari saling menjaga serta tingkatkan kualitas kerukunan antar umat beragama, untuk bangun Maluku,” ajak Sekda. Ambon,moluccastimes.id-Bulan Suci Ramadhan merupakan momen untuk bangun
Gubernur Maluku Apresiasi Bazar Ramadhan & GPM Kodam XV/Pattimura
“Bazar Ramadan dan Gerakan Pangan Murah ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat, khususnya dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menyambut
Inisiasi Kodam & Kodim Gelar Bazar Ramadhan, Wali Kota : Kesolidan Bangun Ambon & Maluku
“Hal ini menandakan kesolidan pemerintah daerah bersama TNI sangat erat guna memberikan aksentuasi penting sehubungan dengan tugas serta fungsi masing-masing untuk membangun
Kodam XV/Pattimura Gelar Bazaar Ramadhan & GPM 1446 Hijriah
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kodam XV/Pattimura untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang lebih rendah,” ungkap Pangdam
GERAK Syariah 2025 Himpun Dana Rp1,4 Triliun & Apresiasi Award Bagi 5 PUJK
“Hasil dari GERAK Syariah 2025 sangat signifikan, dengan total penghimpunan dana mencapai Rp1,4 triliun dan penyaluran dana sebesar Rp4,6 triliun. Selain itu,
3 Tahun Bui Bagi RA & AK, Koruptor DD/ADD Desa Air Kasar Kab SBT
Terdakwa “RA” dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama