Panwaslu Kec Nusalaut Gelar Rakor Bersama PPK Kecamatan

by -120 Views

Ameth,Nusalaut,moluccastimes.com-Dalam rangka tahapan kampanye menjelang pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Nusalaut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ketua serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Nusalaut.

“PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan. Untuk Kecamatan Nusalaut, PPK berada di Negeri Ameth yang merupakan ibukota Kecamatan Nusalaut,” terang Ketua Panwaslu Kecamatan Nusalaut, Stevy Molle, Senin, 04/12/2023.

Selanjutnya, jumlah anggota PPK tertuang dalam Pasal 5 dan 6.

“Jumlah anggota PPK adalah lima orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota. Sedangkan tugas PPK termaktub dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2,” imbuhnya.

Tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut, Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu; Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sementara itu tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan cara Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota; Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih; Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah; Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota; Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara,” jelas Molle panjang lebar. 

Lanjutnya, kewenangan PPK Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3 yaitu Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya; Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya yakin dengan pemahaman yang dimiliki maka PPK Kecamatan Nusalaut sudah dapat bekerja sesuai arahan yang telah ditetapkam,” tutupnya. (MT-01)