“Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk asumsi-asumsi dasar, perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” tambahnya.
Ambon,moluccastimes.id-Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 diisi dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu 23/07/2025.
“Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 Ayat 8 Tata Tertib DPRD, yang menyatakan bahwa KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dalam rapat paripurna,” demikian Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, SE disela paripurna dimaksud.
Nota Kesepakatan Nomor 900.06-164-DPRD-2025 dan Nomor 903-04-NK-2025 itu ditandatangani oleh Wali Kota Ambon selaku Pihak Pertama, dan Ketua serta Wakil Ketua DPRD Kota Ambon selaku Pihak Kedua.
“Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk asumsi-asumsi dasar, perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah,” tambahnya.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Guna memastikan kebijakan anggaran tahun berjalan tetap selaras dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kota Ambon,” lugasnya.
Tamaela tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gasperzs S.STP, M.Si , membacakan sejumlah surat masuk.
Surat yang masuk termasuk usulan dari Satpol PP terkait naskah akademik dan Ranperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta surat dari sejumlah mahasiswa dan warga yang mengajukan audiensi dan aspirasi,” lugas Sekwan.
Disebutkan pula bahwa sejak awal tahun hingga pertengahan Juli 2025, total 159 surat telah diterima DPRD Kota Ambon.
“Semuanya mencakup berbagai bidang seperti hukum dan pemerintahan, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan kesejahteraan, serta undangan kegiatan.
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, S.E., dan turut dihadiri Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Watimena, M.Si., Wakil Wali Kota, Ely Toisutta, S.Sos; Wakil DPRD Patrick Moenandar, SE,; Gerald Mailoa, ST serta para anggota DPRD, Sekretaris Kota Ambon, R. Sapulette, ST, MT; para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, camat, lurah, raja, serta undangan lainnya.(MT-01)