Pasar Kripto Menggeliat, OJK Beri Izin 32 Entitas Ekosistem dan Evaluasi Bursa Baru

by -12 Views

OJK juga tengah mengevaluasi 35 permohonan izin usaha baru. Performa industri ini menunjukkan dampak positif terhadap inklusi keuangan; sepanjang Juni 2026, nilai transaksi PAJK menembus Rp2,62 triliun dari 18,80 juta pengguna, sementara permintaan skor kredit ke PKA mencapai 24,46 juta hit.

Jakarta,moluccastimes.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan signifikan dalam industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) per Juli 2026.

Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK telah menerima 343 permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox. Hingga saat ini, terdapat 35 permohonan resmi untuk menjadi peserta sandbox.

Demikian rilis yang diterima media ini, Selasa 04/08/2026.

Dari jumlah tersebut, 2 peserta sedang melakukan uji coba, 5 permohonan dalam proses evaluasi, dan 7 model bisnis telah dinyatakan lulus. Kelulusan terbaru diraih oleh PT Dana Kripto Indonesia (PT DKI) pada 17 Juli 2026 sebagai Manajer Dana Kripto.

Berdasarkan regulasi, penyelenggara ITSK dengan model bisnis yang sama dengan 7 lulusan tersebut kini dapat langsung mendaftar ke OJK tanpa uji coba. Terkait perizinan, OJK mencatat ada 24 penyelenggara ITSK resmi terdaftar per Juli 2026, terdiri dari 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

OJK juga tengah mengevaluasi 35 permohonan izin usaha baru. Performa industri ini menunjukkan dampak positif terhadap inklusi keuangan; sepanjang Juni 2026, nilai transaksi PAJK menembus Rp2,62 triliun dari 18,80 juta pengguna, sementara permintaan skor kredit ke PKA mencapai 24,46 juta hit.

Penyelenggara ITSK pun sukses menjalin 1.347 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).Di sektor kripto, Indonesia kini memiliki 2 bursa resmi, yaitu PT Central Finansial X (CFX) dengan 1.272 AKD dan 49 derivatif, serta PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX) dengan 866 AKD.

OJK telah menyetujui perizinan 32 entitas ekosistem kripto dan 7 lembaga penunjang. Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2025, aturan rekening terpisah kini wajib dibuka pada bank umum berizin OJK, menghapus istilah Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

Tren investor kripto juga terus naik dengan jumlah akun konsumen mencapai 22,69 juta pada Juni 2026 (tumbuh 1,32% mtm). Nilai transaksi aset kripto Juni 2026 melonjak 24,20% mtm menjadi Rp28,58 triliun, sementara transaksi derivatif naik menjadi Rp4,19 triliun.Untuk menjaga integritas pasar, OJK tetap tegas dalam pengawasan.

Sepanjang Juli 2026, sanksi administratif dijatuhkan kepada 6 Penyelenggara ITSK dan 1 Penyelenggara AKD-AK, berupa 1 pembatalan pendaftaran dan 6 peringatan tertulis demi menegakkan tata kelola yang baik.(MT-01)