Patahkan Modus Tipu Judol & Pinjol, OJK Maluku Bekukan 17 Ribu Rekening

by -24 Views

“Hingga saat ini sudah 17.000 rekening yang diblokir. Ini masalah serius dan harus menjadi kampanye nasional, karena dampaknya sangat luar biasa terhadap ekonomi dan sosial masyarakat,” ungkap Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Muhammad Jusuf, dalam Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Ambon di Balai Kota Ambon, Kamis 17/07/2025.

Ambon,moluccastimes.id-Guna mengantisipasi maraknya aktivitas keuangan ilegal di Maluku, termasuk pinjaman online (pinjol) dan judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penutupan belasan ribu rekening.

“Hingga saat ini sudah 17.000 rekening yang diblokir. Ini masalah serius dan harus menjadi kampanye nasional, karena dampaknya sangat luar biasa terhadap ekonomi dan sosial masyarakat,” ungkap Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Muhammad Jusuf, dalam Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Ambon di Balai Kota Ambon, Kamis 17/07/2025.

Selain itu, pihaknya juga menangani maraknya penipuan dalam transaksi keuangan sesuai laporan masyarakat.

“Sekitar 166 ribu laporan masyarakat, 56.981 diantaranya rekeningnya telah kami blokir. Pemblokiran tersebut lewat
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat,” ungkap Andi.

Pria smart itu menjelaskan, IASC merupakan tim terpadu lintas kementerian, sektor, dan asosiasi sistem pembayaran yang dikoordinasikan langsung oleh OJK pusat. Tujuannya adalah mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, terutama dalam hal pemblokiran rekening mencurigakan.

“IASC bekerja dengan sistem satu atap. Jadi begitu ada laporan yang masuk, proses verifikasi dan pemblokiran bisa langsung dilakukan tanpa birokrasi panjang. Ini bentuk nyata keseriusan kita memerangi keuangan ilegal,” paparnya.

Disisi lain, pria murah senyum itu mengajak seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan di Maluku untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, sekaligus memperkuat sistem keamanan dalam bertransaksi digital. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *