Pemkab Malteng Lanjut PK Terhadap Masalah Raja Ameth

by -72 Views

Masohi, MollucasTimes.Com-Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah hingga kini belum dilakukannya putusan hukum guna membatalkan putusan Bupati terhadap penetapan, pengangkatan dan pelantikan kepala pemerintah Negeri Ameth.

Hal tersebut diakui Bupati Malteng, Tuasikal Abua, SH, Sabtu 09/12/17.

“Walaupun sudah ada keputusan hukum yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu, yang menyatakan kalah atas gugatan pihak tertentu terhadap Raja Ameth, namun Pemerintah Daerah tidak serta merta langsung melakukan eksekusi berdasarkan putusan tersebut. Kita akan terus mencari keadilan lebih tinggi melalui Peninjauan Kembali (PK) terhadap semua keputusan, aturan-aturan adat yang berlaku berdasarkan pada penilaian hukum,” paparnya.

Walaupun demikian Tuasikalmengatakan, Pemkab Malteng akan melakukan putusan hukum sesuai aturan jika memang upaya hukum (PK) tidak lagi berhasil.

“Pengertiannya, jika hasil putusan PK bahwa Pemda Malteng maupun Raja yang sudah dilantik kalah dan dimenangkan oleh pihak penggugat maka  Pemkab akan mengambil langkah sesuai keputusan hukum yaitu memberhentikan raja yang telah di lantik, untuk selanjutnya melakukan proses penjaringan dan pemilihan raja yang baru berdasarkan Aturan Adat maupun Aturan Negara yang di tetapkan dalam UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Pemerintahan Daerah,” ulasnya.

Tuasikal juga menampik kekalahan Pemkab Malteng dalam hal ini akibat lemahnya pengelolaan hukum.

“Pemda melalui Bagian Hukum sudah melakukan semua prosedur berdasarkan hukum, namun  tergantung penilaian  yang ditetapkan dalam suatu keputusan hukum tetap oleh pengadilan. Jadi sejatinya  Pemda Malteng tetap menghormati dan menghargai serta melaksanakan keputusan hukum,” tegasnya.

Disisi lain, Tuasikal  mengajak semua elemen masyarakat  tetap menjaga stabiitas keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan setiap hari serta keharmonisan guna membangun daerah ini.
(MT-MSH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *