Pemkab Malteng Upayakan Peserta PBI JK Tepat Sasaran

by -7 Views

“Hal ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi antar instansi dalam mendukung peningkatan cakupan kepesertaan JKN, khususnya pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi masyarakat miskin dan rentan,” demikian Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa, Senin 02/03/2026.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Maluku Tengah, BPJS Kesehatan Cabang Ambon memperkuat kolaboarsi bersama sejumlah stakeholder diantaranya Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

“Hal ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi antar instansi dalam mendukung peningkatan cakupan kepesertaan JKN, khususnya pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi masyarakat miskin dan rentan,” demikian Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa, Senin 02/03/2026.

Dikatakan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil satu hingga lima.

“Reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan bagi peserta yang dinonaktifkan kurang dari enam bulan dengan beberapa persyaratan, yaitu data kepesertaan dalam kondisi nonaktif, hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa peserta termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan, serta berada dalam kondisi membutuhkan layanan kesehatan yang mendesak. Proses pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan serta dokumen pendukung lainnya,” jelas Ruslan.

Ruslan menambahkan bahwa usulan kepesertaan dilakukan setiap tanggal satu hingga sebelas setiap bulan lewat aplikasi SIKS-NG oleh operator desa atau kelurahan maupun oleh Dinas Sosial dan disahkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada menu Musdes atau Muskel dalam aplikasi tersebut.

Dirinya mengingatkan operator aplikasi SIKS-NG di desa dapat rutin melakukan verifikasi dan validasi data pada aplikasi.

“Sehingga desa yang belum memiliki pengguna atau akses aplikasi SIKS-NG, agar segera menghubungi Dinas Sosial terkait tata cara pengusulan serta proses verifikasi data,” tegas Ruslan.

Disisi lain, Perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Maluku Tengah, Herlin Venny Johannes menyampaikan bahwa penetapan peserta PBI JKN merupakan kewenangan Menteri Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Data peserta PBI JKN yang telah disahkan oleh Kemensos akan diserahkan kepada BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu A. Hakim, S.Kom., MM, AAAK menyampaikan bahwa peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan.

“Setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta sudah dapat mengakses layanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Program JKN,” ujar Harbu.

Ditambahkan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi secara langsung ke desa-desa guna memastikan informasi mengenai status kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, serta prosedur layanan dapat dipahami oleh masyarakat secara merata.
“Kami sangat berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif dan menjangkau wilayah desa, tingkat kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap Program JKN dapat semakin meningkat,” tutup Harbu.(MT-01)

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *