“Langkah strategis yang harus dilakukan yaitu melalui evaluasi serta monitoring pelaksanaan Program JKN yang telah berlangsung selama ini. Sehingga dapat memastikan seluruh masyarakat Kota Ambon telah memperoleh layanan kesehatan yang maksimal,” jelas Wattimena yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, M.Kes.
Ambon,moluccastimes.id-Guna mencapai cakupan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2025 di Kota Ambon, perlu langkah strategis untuk memastikan hal tersebut.
Demikian Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M,Si disela pertemuan bersama Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan, Kamis 13/03/2025.
“Langkah strategis yang harus dilakukan yaitu melalui evaluasi serta monitoring pelaksanaan Program JKN yang telah berlangsung selama ini. Sehingga dapat memastikan seluruh masyarakat Kota Ambon telah memperoleh layanan kesehatan yang maksimal,” jelas Wattimena yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, M.Kes.
Wattimena juga menginginkan adanya data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Data Kepesertaan Program JKN bagi masyarakat kurang mampu mengacu pada DTKS Kota Ambon sehingga kita perlu mengetahui jumlah peserta program JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Karena itu verifikasi data harus dimulai dari tingkat RT/RW hingga Kementerian Sosial,” terang Wali Kota.
Hal lain yang dibahas yaitu menyangkut pelayanan kesehatan di Kota Ambon termasuk fasilitas serta tenaga kesehatan.
“Kerinduan saya tiap desa kelurahan memiliki puskesmas atau minimal puskesmas pembantu. Bahkan Pemkot Ambon berharap bisa memiliki rumah sakit walaupun tipe D. Sehingga memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus juga sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Ambon,” pria smart itu berargumen.
Kesempatan yang sama, Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan, Harbu Hakim mengapresiasi kontribusi dan dukungan Pemkot Ambon terhadap implementasi dan keberlangsungan program JKN di Kota Ambon.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Kota Ambon untuk meningkatkan rekrutmen peserta Program JKN segmen pegawai swasta,” jelas Hakim.
Dikatakan, Ada 2 hal yang mendasari hal tersebut.
“Yang pertama, optimalisasi Peraturan Gubernur nomor 11 Tahun 2016 tentang kewajiban kepesertaan JKN dalam pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan di Kota Ambon. Dan yang kedua yaitu menerapkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan Pemkot Ambon,” paparnya.
Sambung Hakim, pihaknya akan membantu terkait dukungan data dari BPJS Kesehatan.
“Jika memerlukan dukungan data dari BPJS Kesehatan maka akan kami siapkan, selama kami mempunyai data tersebut. Audiensi ini menjadi sebuah wadah menyalurkan aspirasi, berdiskusi dan bersinergi demi optimalisasi Program JKN di Kota Ambon,” tutupnya. (MT-01)