Pemkot Ambon Gelar Uji Publik Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2026-2030

by -19 Views

“Oleh karena itu, substansi di dalamnya harus dipertajam agar responsif terhadap kondisi riil masyarakat dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” tandas Wali Kota.

Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota Ambon menggelar Uji Publik Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Periode 2026-2030 di Marina Hotel Ambon, Jumat 30/10/2026.

Forum strategis ini dilaksanakan untuk menjaring masukan dan melakukan pembobotan substansi demi menyempurnakan dokumen perencanaan pengentasan kemiskinan agar lebih terpadu, inklusif, dan berkelanjutan.

Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si dalam arahan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik,  Drs. Alexander J. Hursepuny, MT. menegaskan bahwa RPKD merupakan dokumen acuan penting yang akan mengikat komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Oleh karena itu, substansi di dalamnya harus dipertajam agar responsif terhadap kondisi riil masyarakat dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah,” tandas Wali Kota.

Sementara itu ada lima poin utama pembobotan substansi yang ditekankan dalam uji publik ini :

• Penyelarasan Makro Dokumen: RPKD diselaraskan secara linear dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) guna memastikan pembagian tanggung jawab lintas OPD berjalan terukur.
• Pergeseran Strategi Utama: Kebijakan tidak lagi berfokus pada penyaluran bantuan sosial (bansos) semata, melainkan diarahkan pada peningkatan pendapatan riil masyarakat, pemutusan rantai kemiskinan antargenerasi, pencegahan stunting, dan perbaikan infrastruktur dasar.
• Akurasi Validasi Data: Menekankan penguatan validitas data kemiskinan agar program jaring pengaman sosial tepat sasaran serta mencegah warga yang sudah mandiri kembali jatuh miskin.
• Percepatan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen: Mempertegas target agresif penghapusan kemiskinan ekstrem di Kota Ambon menjadi nol persen sebelum tahun 2030, didukung legalitas Keputusan Wali Kota Nomor 218 Tahun 2026.
• Prinsip Inklusivitas: Memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas masuk dalam program prioritas.

Melalui uji publik ini, Pemkot Ambon berharap dokumen RPKD yang disempurnakan dapat segera ditetapkan menjadi regulasi daerah yang kuat dan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan.(MT-01)

 

 

..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *