Penetapan Mata Ruma Parenta Negeri Passo Dalam Proses, Salah Tetapkan Maka Azab Berlaku

by -77 Views

Gerry Serhalawan

 Ambon,MollucasTimes.com-Dalam rangka   penetapan Mata Ruma Parenta, saat ini Saniri   Negeri  Passo Definitif sementara berproses.

 Demikian ketegasan Sekertaris Saniri Negeri Passo   Definitif, Gerry Serhalawan kepada   MollucasTimes.com, Sabtu 26/09/2020.

 “Karena produk Ranperneg Saniri Negeri   Demisioner telah mengalami pembatalan, sehingga   secara otomatis Mata Ruma Parenta juga belum   ditetapkan. Kita sementara berproses saat ini,”   tandas  Serhalawan.

Diakuinya untuk mencapai penetapan itu harus melalui pentahapan. “Kita juga melakukan pentahapn konsultasi dengan Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon. Pada intinya kita mensinergikan rancangan Perneg dengan peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan. Sehingga kita berjalan seiring bukan ansi keinginan kita semata-mata,” jelasnya.

Lelaki paru baya ini mengakui Perda 8, 9 dan 10 memberi gambaran yang jelas. “Perda nomor 8 mengatur tentang Negeri, Perda nomor 9 mengatur tentang Penetapan Negeri Adat sementara Perda nomor 10 menetapkan tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Pencalonan serta Pemilihan Raja di Negeri Adat. Disana juga menjelaskan tentang definisi  Mata Ruma Parenta yang mengandung 4 (empat) unsur yaitu hukum adat, adat istiadat, sejarah dan kepemimpinan dalam pemerintahan. Sementara itu penjelasan dari butir Mata Ruma Parenta adalah garis lurus keturunan. Nah untuk Negeri Passo, garis lurus keturunan adalah Simauw,” paparnya.

Diceritakan, dinasti Simauw telah memerintah sejak tahun 1617-1950. 

“Dari 1617-1945 ada 9 (sembilan) generasi yang memerintah. Artinya, selama 333 tahun Mata Ruma Parenta Simauw telah memerintah di Negeri Passo. Ini mutlak kepemimpinan monarki. Perlu saya tegaskan disini, referensi yang kita peroleh adalah dari buku 100 Tahun Gereja Menara Iman, yang diluncurkan saat Peringatan 100 Tahun Gereja Menara Iman Passo dengan Ketua Panitia saat itu adalah (alm) Drs. Barthel Maitimu, MS dan Wakil Ketua adalah Marthen Sarimanella,” kisahnya.

Ditambahkan, pihak Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon juga telah menjelaskan tentang keberadaan Negeri Adat di Kota Ambon.

“Saya mengutip ucapan Kasubag Pemerintahan Bapak Alvian Lewenussa, S.STP, ketika seorang Raja dilantik di Negeri Adat maka Mata Ruma Parenta ditetapkan juga pada saat itu. Bahkan apabila Negeri Adat salah menetapkkan Mata Ruma Parenta maka azab akan berlaku. Sebagai penganut Kristiani kita meyakini bahwa azab adalah kutukan. Karena itulah yang bukan punya pakaian jangan mengambil pakaian yang bukan miliknya. Serahkanlah kepada yang berhak,” demikian Serhalawan.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *