“Hal tersebut mengandung konsekuensi hukum, apalagi dengan menyertakan frasa TANGKAP Dan PENJARAKAN Wali Kota Ambon, maka hari ini juga LP segera dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease,” tegasnya.
Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota Ambon melayangkan Laporan Polisi (LP), terkait beredarnya flayer Seruan Aksi TANGKAP Dan PENJARAKAN Wali Kota Ambon, dibenarkan Juru Bicara Pemkot Ambon, DR. Ir. Ronald Lekransy, M.Si, Rabu 28/01/2026.
“Tidak ada yang salah jika kita ingin menyampaikan pendapat, mengkritisi kebijakan pimpinan, namun kebebasan tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain. Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah,” ulas Lekransy, Rabu 28/01/2026.
Dijelaskan, Pemkot Ambon dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak anti kritik.
“Semua kritikan itu diterima untuk dipelajari, apalagi kritik yang konstruktif, karena hal tersebut dapat membantu mengoreksi kebijakan yang kurang efektif, melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data,” tandas Ronald.
Awal Mula Lahir Frasa TANGKAP Dan PENJARAKAN Wali Kota Ambon
Dikatakan Lekransy, dalam flyer Seruan Aksi yang rencananya akan digelar pada Kamis 29 Januari 2029 tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi, dan perijinan terhadap tambang galian golongan C.
“Nah, isi seruan yang menyatakan, bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izinnya adalah informasi yang tidak benar alias hoax. Mengapa? sebab berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, menyatakan Bupati atau Wali Kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan,” jelas Lekransy.
Disisi lain, aksi penyebaran flyer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hukum, dan menuntut pemenjaraan Wali Kota dengan landasan data tidak valid berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Hal tersebut mengandung konsekuensi hukum, apalagi dengan menyertakan frasa TANGKAP Dan PENJARAKAN Wali Kota Ambon, maka hari ini juga LP segera dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease,” tegasnya.
Pria yang juga Kepala Dinas InfokomSandi Kota Ambon itu mengingatkan, bahwa penyebar data palsu melalui media sosial atau platform digital, dapat terjerat hukum.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 433 & Pasal 434 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” pungkasnya. (MT-01)
