Dikawal Relawan, Kuasa Hukum Lapor Penyebar Fitnah Wali Kota Ambon Ke Ditreskrimsus Polda Maluku

by -19 Views

“Proses hukum tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Solissa yang turut didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, saat memasukkan laporan resmi ke Polda Maluku.

Ambon,moluccastimes.id-Terkait peredaran flyer Seruan Aksi yang berisikan fitnah TANGKAP Dan PENJARAKAN Wali Kota Ambon, hari ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum Wali Kota Ambon, Jhon Leno Solissa, SH secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu 28/01/2026.

“Selaku Kuasa Hukum Wali Kota Ambon, hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku,” aku Solissa, usai memasukkan laporan.

Dijelaskan, laporan pengaduan tersebut berdasarkan edaran flyer Seruan Aksi yang beredar sejak Selasa 27 Januari 2026 yang telah beredar sejagat raya media sosial.

“Flyer itu memuat tuduhan-tuduhan yang dinilai sebagai berita bohong atau hoaks, tidak berdasar, menyesatkan, serta berpotensi merusak dan mencemarkan nama baik klien kami, Bodewin Wattimena, yang adalah Wali Kota Ambon,” tandasnya.

Sehingga sesuai aturan, pihaknya harus menempuh langkah hukum. Pengaduan ini telah daftarkan dengan nomor 02/SK/ADKH-JL8/1/2026.

Langkah hukum ini ditempuh, sambungnya, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi.

“Proses hukum tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Solissa yang turut didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, saat memasukkan laporan resmi ke Polda Maluku. (MT-01)