Tanasale : Lindungi Karya Intelektual, Pelaku Usaha Wajib Mengantongi HAKI

by -3 Views

“Tujuannya, agar supaya pencipta atau pemilik karya intelektual mendapat perlindungan hukum,” ungkap Plt Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon, G. Tanasale, Jumat 30/01/2026.

Ambon,moluccastimes.id-Setiap pelaku usaha sangat disarankan memiliki Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

“Tujuannya, agar supaya pencipta atau pemilik karya intelektual mendapat perlindungan hukum,” ungkap Plt Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon, G. Tanasale, Jumat 30/01/2026.

Untuk mandapatkan HAKI, sambungnya, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus sebelum memperoleh surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Syarat utama adalah memilki Nomor Izin Berusaha (NIB), kemudian memiliki tempat usaha permanen bukti aktivitas usaha. Kemudian usaha yang dijalankan maksimal 5 tahun, sehingga dipastikan aktif dan berkelanjutan,” tandas Tanasale.

Setelah memenuhi persyaratan, maka Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai dasar penerbitan HAKI oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan estimasi waktu kurang lebih satu tahun sejak pengajuan dilakukan

Diakuinya, program pembuatan HAKI ini pertama kali dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon pada tahun 2024.

“Namun untuk tahun 2026 ini program sementara terhenti akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Walaupun demikian, pelaku usaha dapat membuat pengajuan secara mandiri sehingga ada perlindungan hukum atas kekayaan intelektualnya,” tandasnya.

Tercatat sejak tahun 2024 hingga 2025, sekitar 60 pelaku usaha telah difasilitasi pembuatan HAKI secara gratis. (MT-01)