Maail Tegaskan IUP Kewenangan Pempus, Dikeluarkan Pemprov, Pemkot Tidak Punya Kewenangan !

by -25 Views

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan Pemkot Ambon. Sebaliknya IUP saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. DPMPTSP Kota Ambon tidak pernah mengeluarkan IUP,” tegas Kepala Dinas DPMPTSP Kota Ambon, Ir. F. Maail, M.Si, Rabu 28/01/2026.

Ambon,moluccastimes.id-Terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret fitnahan terhadap nama baik Wali Kota Ambon dalam Seruan Aksi yang sedang jadi cerita hangat saat ini ditanggapi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon.

“Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan Pemkot Ambon. Sebaliknya IUP saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. DPMPTSP Kota Ambon tidak pernah mengeluarkan IUP,” tegas Kepala Dinas DPMPTSP Kota Ambon, Ir. F. Maail, M.Si, Rabu 28/01/2026.

Lanjut wanita smart itu, landasan IUP adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Jadi secara otomatis, jika izin belum ada maka yang harus mengeluarkan izin tersebut adalah Pemerintah Provinsi,” tandas Maail.

Sebagai informasi, flyer Seruan Aksi dengan frasa TANGKAP Dan PENJARAKAN Wali Kota Ambon dengan tudingan menerima retribusi dari tambang yang diduga ilegal itu telah beredar di jagat media sosial dengan keramaian yang cukup signifikan.

Aksi tersebut direncanakan berlangsung besok Kamis 29 Januarai 2026 pada beberapa titik, antara lain Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku, dan Kejaksaan Tinggi Maluku itu dikomandani 2 orang Koordinator Lapangan (Korlap) : Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.

Hingga berita ini diturunkan kedua Korlap telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku, oleh Kuasa Hukum Wali Kota Ambon, Jhon Leno Solissa, SH dengan nomor laporan 02/SK/ADKH-JL8/1/2026.(MT-01)