Sengaja Cederai Reputasi & Bunuh Karakter Wali Kota, Pemkot Ambon LP-kan Korlap Seruan Aksi

by -28 Views

“Narasi yang dipakai dengan frasa TANGKAP Dan PENJARAKAN Wali Kota Ambon, sangat tidak berdasar dan tidak memiliki bukti karena hanya opini yang bersifat provokatif,” tegasnya.

Ambon,moluccastimes.id-Merespon narasi provokatif terhadap Wali Kota Ambon dalam edaran Seruan Aksi yang direncanakan akan digelar Kamis besok 29 Januari 2026, Bagian Hukum Kota Ambon  melayangkan Laporan Pengaduan (LP) ke Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease terhadap Koordinator Lapangan (Korlap).

“Wali Kota Ambon cukup meresponi hal tersebut sehingga atas nama Wali Kota Ambon, kami mengambil langkah hukum sebagai bukti keseriusan dalam menuntaskan masalah ini,. Besok kita masukkan laporan nya,” ungkap Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Lexy Manuputty, SH, MH, Selasa 27/01/2026.

Dijelaskan, alasan Pemkot Ambon membuat laporan kepolisian karena dinilai telah mencederai reputasi bahkan sengaja membunuh karakter Wali Kota Ambon.

“Narasi yang dipakai dengan frasa TANGKAP Dan PENJARAKAN Wali Kota Ambon, sangat tidak berdasar dan tidak memiliki bukti karena hanya opini yang bersifat provokatif,” tegasnya.

Diakui, setiap warga negara diberikan kebebasan untuk menyuarakan pendapat sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 E ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

“Itu hak warga negara, namun perlu memperhatikan juga KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang Mengatur tentang penghinaan, pencemaran nama baik, atau perbuatan tidak menyenangkan, yang bisa dikenakan sanksi jika arogansi dalam berpendapat menyerang kehormatan orang lain. Bahkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) juga mengaturnya,” jelasnya.

Ditambahkan, tindakan membuat laporan ke Kepolisian adalah bentuk edukasi kepada masyarakat.

“Artinya, tidak ada yang melarang siapapun untuk bebas berpendapat, namun jika berpotensi untuk mencemarkan nama baik seseorang maupun berdampak pada distabilitas keamanan maka langkah yang sesuai adalah melapor perihalnya kepada yang berwajib,” tandas Manuputty.

Sambungnya, Pemerintah Kota Ambon tidak anti-kritik.

“Namun, seyogyanya bahasa atau lisan yang digunakan memenuhi kriteria kesopanan, santun serta beretika dan tidak provokatif,” tegasnya.(MT-01)