Ambon,Mollucastimes.Com- Guna memperdalam informasi penyidikan transaksi anggaran pembelian lahan di Desa Tawiri, Jaksa Penyidik Kejati Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yaitu Hendro Lumangko selaku pihak yang membeli lahan dari pemilik tanah atas nama Atamimi Alkatiri, sedangkan untuk saksi Samsudin Punding (Kuasa Penjual tanah dari Atamimi sebagai pemilik tanah pertama).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sami Sapulete, Senin 27/02/17 di ruang kerjanya mengatakan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus melakukan Pendalaman penyidikan terhadap Kasus dugaan Korupsi penggunaan Anggaran APBN tahun 2015 senilai 3 milyar yang melibatkan Zadrak Ayal, mantan Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pengawasan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara dalam transaksi lahan seluas 4000 meter persegi di desa Tawiri Kecamatan Teluk Ambon.
“Ya memang benar hari ini telah berlangsung pemeriksaan terhadap 2 orang yaitu,Hendro Lumangko dan Samsudin Punding oleh Penyidik Kejati Maluku, Aser Orno di ruangan Pidsus Maluku. Saksi Samsudin Punding diperiksa penyidik Kejati Maluku sebagai Kuasa Penjual tanah dari Atamimi, sedangkan untuk saksi Hendro Lumangko yang tidak berkesempatan hadir untuk menjalani pemeriksaan karena yang berkas administrasi berupa buku rekening dan kuitansi pembelian tanah belum terkumpul secara keseluruhan, sehingga untuk Penyidik Akan mengagendakan pemeriksaan berikutnya kepada Hendro Lumangko,” ucapnya.
Sementara itu, informasi Penyidik Kejati Maluku, pemeriksaan saksi Samsudin Punding selama 4 jam dimulai dari Pukul 14.30 hingga 17.35. Dalam pemeriksaan tersebut saksi Samsudin Punding mengakui dirinya tidak mengenal secara pasti Hendro Lumangko. Samsudin hanya mengakui bahwa dirinya hanya diberikan kewenangan oleh Atamimi selaku pemilik lahan yang pertama, selanjutnya tanah milik Atamimi tersebut dijual ke Hendro Lumangko selaku pembeli.
Samsudin Punding yang ditemui wartawan seusai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Maluku mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya hanya sebatas pemberian informasi mengenai transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Atamimi dengan Hendro Lumangko, yang mana dalam transaksi jual beli tanah tersebut dirinya hanya mengetahui Frangki Rumpeniak selaku Makelar (Perantara) dari Hendro Lumangko dan Atamimi.
“Saya hanya diberikan Kuasa dari Atamimi untuk menyerahkan dokumen-dokumen surat tanah kepada Frangki Rumpeniak yang saat itu mengakui dirinya selaku perantara antara Hendro Lumangko dengan Atamimi. Saya tidak dikasih tau oleh Atamimi bahwa tanah milik Atamimi telah dijual kepada Hendro Lumangko,sehingga untuk transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Atamimi dan Hendro Lumangko sama sekali saya tidak mengetahui,” ungkap Samsudin.
Samsudin Punding menjalani Pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluki diruangan pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku selama 4 jam dengan dicecar 30 pertanyaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku, Aser Orno.(MT-10)