PERGUB Perlindungan Perempuan dan Anak Bakal Diterbitkan

by -119 Views
 Sr. Brigitina Renyaan / Balubun SRR,
Ambon, Mollucastimes.Com- Pembahasan Peraturan Gubernur Maluku mengenai perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Maluku mendapat banyak masukan serta dukungan yang baik dari berbagai element baik dari Badan Perlindungan Perempuan dan Anak  (BPPA) Provinsi Maluku Maupun Tokoh-Tokoh Pemerhati Perempuan yang ada di Kota Ambon.
Hal Ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pusat Pelayanaan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Ambon dan Juga Ketua Yayasan Kasih Mandiri Keuskupan Amboina  Sr. Brigitina Renyaan / Balubun SRR, saat ditemui di ruangan pertemuan Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/11/2016), Dia menjelaskan sangat memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Maluku bersama jajaran yang ada di Pemerintah Provinsi Maluku yang telah mengimplementasi  Aksi Resolusi Nasional Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1325 tentang Perempuan, Perdamain dan Keamanan.
 “ Implementasi Aksi Resolusi Nasional Dewan Keamanan PBB tahun 1325 ini, sebenarnya telah dilakukan di tahun 2009 oleh Negara Filipin sebagai Negara Pertama  dan Indonesia merupakan Negara kedua yang mengkongkritkan Aksi Resolusi Dewan Keamanan PBB tersebut, sehingga lewat kesempatan ini saya berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia Khusus Pemerintah Provinsi Maluku  yang sudah menjalankan Resolusi tersebut  terhadap P4BK 1325 (Perlindungan, Pencegahan , Pemberdayaan Perempuan diDaerah Konflik),” ungkap wanita yang berprofesi sebagai Biarawati itu.
Brigitina Juga menambahkan sebagai Daerah yang pernah dilanda Konflik Kemanusian, Pemerintah Maluku hendaknya dapat mengimplementasikasi Aksi Resolusi Nasional Dewan Keamanan PBB Tahun 1325 melalui sebuah Peraturan Daerah khususnya mengenai penanganan dan penyelesaian tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada diProvinsi Maluku, Sehingga butuh kerja sama yang baik dari Masyarakat Maluku untuk mendukung dan mengupayakan kerjasama menyukseskan Peraturan Gubernur tersebut.
“ Maluku kan pernah menjadi Daerah Konflik, sehingga menurut saya hal ini juga tidak terlepas pisahkan dari sebuah perjuangan Kaum Perempuan di Maluku selama Maluku dilanda Konflik, Komisi Pemberdayaan dan perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak di Maluku terus membangun Komunikasi dan Koordinasi dengan Dewan PBB, sehingga butuh dukungan dari semua kalangan dari semua pemeluk Agama di Maluku untuk mendukung Peraturan Gubernur Maluku mengenai perlindungan Perempuan dan Anak diProvinsi Maluku,” tandas Brigitina 
Brigitina juga menyampaikan, masih banyak kasus dan permasalah mengenai tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Maluku sebagai Daerah yang pernah dilanda Konflik yang masih belum diselesaikan dan ditangani oleh Pemerintah Provinsi Maluku.
“ Salah satu butir perjanjian Damai Malino dari ke 11 butir yang ada diperjanjian Malino belum satupun di Implementasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku sehingga diharapkan melalui Peraturan Gubernu Maluku mengenai perlindungan perempuan dan anak di Maluku bisa menjawab semua keluhan dari tindak kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak di Provinsi Maluku,” jelas Brigitina. (Cr-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *