Periksa Satu WNA Philipina, Alfisyahrin : Ops Wirawaspada, Jaga Kedaulatan & Awasi Orang asing

by -14 Views

Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.

Ambon,moluccastimes.id-Menindaklanjuti surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi terkait pelaksanaan operasi nasional di seluruh Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar operasi keimigrasian Wirawaspada, Rabu 16/07/2025.

“Operasi harus dilakukan secara berkeadilan, tidak represif, dan menjunjung tinggi hukum serta etika pelayanan publik,” ujar Kepala Kanwil Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin dalam arahannya.

Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.

Operasi dimulai pukul 09.30 WIT, para petugas diminta mengedepankan pendekatan humanis, profesional, serta menghindari sikap arogan selama pelaksanaan di lapangan.

Tim gabungan yang dipimpin Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian didampingi personel Kantor Wilayah langsung menyisir empat titik lokasi di Kota Ambon, yakni : Collin Beach Hotel; Hotel Tirta Kencana; Rejeki 3 Guest House; PT Harta Samudera.

“Dari empat lokasi tersebut, tim menemukan satu orang warga negara asing (WNA) asal Filipina di PT Harta Samudera. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian oleh yang bersangkutan,” timpal Kasubseksi.

Diakuinya, tidak ada pelanggaran yang berarti dalam pelaksanaan operasi Wirawaspada.

“Hal ini menunjukkan kesadaran pihak-pihak terkait terhadap aturan keimigrasian cukup baik. Seluruh kegiatan berlangsung dalam kondisi tertib dan kondusif. Pihak-pihak yang didatangi menyambut baik kehadiran petugas imigrasi dan memberikan akses informasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, laporan hasil pelaksanaan operasi Wirawaspada tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan penguatan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan orang asing di wilayah Maluku.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *