Peringati Hakordia 2024, Inilah Arahan Jaksa Agung RI

by -136 Views

“Kita telah menerapkan langkah represif melalui penindakan terhadap pelaku korupsi oleh bidang tindak pidana khusus, serta langkah preventif melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (PPS), dan program Jaga Desa pada bidang intelijen. Selain itu, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD,” jelas Kajati.

Ambon,moluccastimes,id-Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 bertujuan memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi demi mewujudkan pembangunan nasional yang bebas korupsi menuju Indonesia Emas 2045.

Demikian arahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanudin, yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H dalam upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Senin, 09/12/2024.

“Tema ini merupakan refleksi pola pikir dan tindakan progresif dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran tindak pidana khusus, untuk terus berkomitmen menyempurnakan penanganan perkara korupsi melalui harmonisasi upaya penindakan, pemulihan kerugian negara, dan kontribusi pada perbaikan tata kelola,” ungkkapnya.

Ditekankan penguatan institusi melalui Undang-Undang Kejaksaan terbaru sebagai dasar untuk meningkatkan efektivitas kerja dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Kejaksaan harus proaktif dan responsif dengan pendekatan yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, dan tuntas dalam menekan praktik korupsi serta meminimalkan dampak merugikan bagi negara,” imbuhnya.

Sangat penting menjaga integritas dan moral aparatur sebagai modal utama dalam pemberantasan korupsi.

“Kejaksaan harus hadir sebagai teladan yang konsisten dalam mengawal pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Tema Hakordia 2024 “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, yang selaras dengan Asta-Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, mencerminkan komitmen institusi untuk memperkuat strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Kita telah menerapkan langkah represif melalui penindakan terhadap pelaku korupsi oleh bidang tindak pidana khusus, serta langkah preventif melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (PPS), dan program Jaga Desa pada bidang intelijen. Selain itu, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD,” jelas Kajati.

Usai upacara, dilanjutkan dengan kampanye anti korupsi. Kajati Maluku bersama Wakajati dan para pejabat Kejati membagikan stiker dan kaos bertema anti korupsi kepada pengendara mobil, motor, dan kendaraan dinas yang melintas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Kabag Tata Usaha, para Koordinator, pejabat eselon IV dan V, serta seluruh pegawai jaksa dan tata usaha di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *