Peringati Hakordia Lewat Diskusi Panel, Kajati Maluku : Korupsi = Kanker, Mari Komit Cegah & Berantas Tipikor

by -94 Views

“Korupsi itu bagaikan penyakit kanker yang menggerogoti sel-sel sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” aku Kajati Maluku.

Ambon,moluccastimes.id-Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi tahun 2024 sejalan dengan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus melakukan pencegahan disertai dengan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Demikian Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H disela Diskusi Panel bersama jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Senin 09/12/2024.

“Korupsi itu bagaikan penyakit kanker yang menggerogoti sel-sel sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” aku Kajati Maluku.

Ditambahkan melalui Diskusi Panel, ada tambahan wawasan hukum.

“Serta mencari solusi yang solutif terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan tata Kelola organisasi pasca dilakukannya penindakan berdasarkan tugas fungsi dan kewenangan instansi dan stakeholder terkait,” jelasnya

Prasetyo mengatakan, berbagai upaya pemerintah untuk menutup celah korupsi.

“Cara yang dilakukan diantaranya melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik, transparansi dan akuntabel, juga mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), namun justru akar permasalahan sering terjadi pada Organisasi Pemerintah melalui sistem sehingga setiap kali terjadi penindakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, banyak pihak saling menyalahkan karena dianggap gagal melakukan pencegahan tanpa dibarengi dengan solusi konkrit,” jelasnya.

Kajati berharap optimisme dalan berinovasi dapat membantu meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi yang bersumber dari Tata Kelola Organisasi pada Sistem yang buruk khususnya di Provinsi Maluku.

“Kita harus bersama melawan korupsi untuk membangun Indonesia Maju dan sekaligus menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pinta Kajati.

Dengan tema “Upaya pencegahan Tindak pidana Korupsi melalui perbaikan Tata kelola Organisasi Pasca Dilakukannya Penindakan”, menghadirkan Narasumber Dr. Jefferdian (Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku) yang membawakan materi tentang “Tata Kelola Organisasi Sebagai Upaya Mitigasi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi” dan DR. Sherlock H. Lekipiouw, S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon) yang membawakan materi tentang ”Tindak Pidana Dalam Konstruksi Hukum Tata Negara / Hukum Administrasi”.

Turut hadir Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, S.H.,M.H, Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Para Koordinator dan Para Kasi serta Jaksa Fungsional pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sementara peserta Diskusi Panel dari Pemerintah Provinsi Maluku diikuti oleh Asisten II Pemerintah Provinsi Maluku Kasrul Selang, S.T.,M.T sekaligus mewakili Pj. Gubernur Maluku, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Kepala BAPPEDA Provinsi Maluku, Kepala Badan Pengembangan SDM Provinsi Maluku, Kadis PUPR Provinsi Maluku, Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Kadis Kesehatan Provinsi Maluku, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Kadis Pertanian Provinsi Maluku, Kadis Kehutanan Provinsi Maluku, Kadis Perhubungan Provinsi Maluku, Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Kadis Kominfo Provinsi Maluku, Kadis Energi dan SDM Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Maluku serta Kabag Bantuan Hukum pada Pemerintah Provinsi Maluku.

Selain itu, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat dan Kepala Balai Wilayah Sungai Maluku.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *