Sejak tahun 2014 hingga tahun 2025 OJK telah menyelesaikan 165 perkara. Perkara ini mencakup 138 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 22 perkara IKNB.
Jakarta,moluccastimes.id-Otoritas Jasa Keuangan kembali meraih penghargaan Bareskrim Polri sebagai Kementerian/Lembaga/Badan yang memiliki kinerja sangat baik dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang menjadi kewenangannya di tingkat pusat dan kewilayahan dalam Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2025, 23 September 2025 di Jakarta sesuai rilis yang diterima 14/11/2025.
Penyerahan penghargaan kepada OJK diberikan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mewakili Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, kepada Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah.
Sebelumnya OJK juga telah menerima penghargaan dari Bareskrim Polri dalam kategori berbeda selama empat tahun berturut-turut. Secara konsisten, Penyidik OJK menerima penghargaan sebagai Kementerian/Lembaga/Badan dengan kinerja sangat baik pada tahun 2023 dan 2024, serta sebagai Penyidik Terbaik pada tahun 2022.
Penghargaan keempat kali ini mencerminkan kinerja nyata penyidikan OJK. Sepanjang tahun 2025, OJK telah berhasil menyelesaikan 26 perkara di sektor jasa keuangan. Seluruh perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap 2). Perkara ini terdiri dari 24 perkara sektor Perbankan dan 2 perkara sektor IKNB.
Sejak tahun 2014 hingga tahun 2025 OJK telah menyelesaikan 165 perkara. Perkara ini mencakup 138 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 22 perkara IKNB.
Keberhasilan penegakan hukum ini didukung oleh kolaborasi strategis yang kuat. Untuk membangun sistem pidana yang kredibel, OJK secara rutin mengadakan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain, yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Saat ini, OJK memiliki 33 penyidik yang terdiri dari 20 penyidik Kepolisian dan 13 penyidik PNS. Selama tahun 2025, OJK juga telah memperkuat koordinasi dan edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi di wilayah Kalimantan Barat, Jambi, Lampung, Riau, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK yakin dapat mengupayakan stabilitas sistem keuangan dapat terjaga, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan perekonomian nasional.(MT-01)







