Pimpin Komisi II Rikumahu Tegas, Regulasi GPM Jadi Fondasi Pelayanan & Tata Kelola Gereja Yang Alkitabiah

by -79 Views

“Perubahan yang tengah dilakukan GPM harus berlangsung secara sadar, terukur, dan tetap berakar pada Alkitab sebagai dasar iman gereja. Selain itu, regulasi GPM yang menjadi fondasi penting bagi arah pembaruan pelayanan dan tata kelola gereja,” tegasnya.

Ambon,moluccastimes.id-Gereja saat ini sedang menuju perubahan, namun tidak boleh terjadi di luar kontrol sebab Alkitab, ajaran, dan peraturan gereja menjadi bahan dasar dalam setiap langkah pembaruan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II Sidang Sinode Ke-39 Gereja Protestan Maluku (GPM), Pendeta Rico Rikumahu, M.Th disela sidang komisi di Gereja Sinar Kudamati, Selasa 21/10/2025.

“Perubahan yang tengah dilakukan GPM harus berlangsung secara sadar, terukur, dan tetap berakar pada Alkitab sebagai dasar iman gereja. Selain itu, regulasi GPM yang menjadi fondasi penting bagi arah pembaruan pelayanan dan tata kelola gereja,” tegasnya.

Pria smart itu mengakui, sejak 2018, dirinya memimpin Tim Regulasi Gereja yang bertugas menyusun ulang berbagai aturan dasar gerejawi.

“Dari lima peraturan yang dikerjakan, tiga di antaranya telah dinyatakan siap untuk dibawa ke Sidang Sinode Ke-39, yakni Peraturan tentang Persekutuan, Pelayanan Khusus, dan Kepegawaian. Ketiga hal ini menyentuh inti kehidupan bergereja dan pelayanan umat. Peraturan tentang persekutuan, misalnya, mengatur perjalanan iman jemaat sejak lahir hingga meninggal dunia, mulai dari baptisan, masa sekolah minggu, remaja, pemuda, hingga menjadi anggota sidi dan pelayan gereja,” jelas mantan Ketua Klasis Pulau Ambon itu.

Disisi lain peraturan tentang pelayanan, khusus menegaskan kembali panggilan dan tanggung jawab diaken, penatua, dan pendeta.

“Kami hanya menulis ulang praktik yang sudah dilakukan, tetapi belum pernah diatur secara formal. Misalnya, tentang penanggalan jabatan pendeta atau ketentuan bagi pendeta yang telah pensiun agar tidak bertindak di luar prinsip kependetaan,” ujarnya.

Untuk peraturan kepegawaian, lanjut Rikumahu, penyempurnaan dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan pelayanan masa kini.

“Tidak banyak yang baru, tapi ada penyesuaian penting agar sistem kepegawaian lebih tertib dan profesional,” lugas pendeta baik hati itu.

Ia menambahkan, pekerjaan besar masih menanti setelah sidang ini, terutama pembenahan Tata Gereja GPM yang ditargetkan rampung pada tahun 2030 yang bertepatan dengan usia 100 tahun GPM.

“Harapannya, tiga peraturan ini dapat diterima dan ditetapkan dalam sidang, lalu diberlakukan selama lima tahun ke depan hingga Sidang Sinode 2030. Nanti kita evaluasi dan sempurnakan lagi. Perubahan besar gereja harus tetap berpijak pada kebenaran firman dan disiplin pelayanan,” pungkas pendeta yang bernama lengkap Ricardo Rikumahu itu. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *