Ambon,MollucasTimes.com-Gugatan yang disampaikan oleh Anak Negeri Passo terkait dengan tidak adanya proses pemilihan hingga pelantikan Raja Definitif yang hingga kini belum terealisasi di Negeri Passo kepada Wali Kota Ambon, Penjabat Pemerintahan serta Saniri Negeri Passo dinilai sangat cerdas dan perlu mendapat dukungan dari masyarakat secara umum untuk mempercepat kehadiran Raja Definitif.
Hal ini diungkapkan Praktisi Hukum Fileo Pistos Noya, SH kepada MollucasTimes.com, usai digelarnya persidangan atas gugatan dimaksud di Pengadilan Negeri Ambon Rabu, 24/02/2021.
“Gugatan yang disampaikan oleh Anak Negeri Passo ini sangat cerdas dan harus mendapat respon dari masyarakat. Sebab, menurut informasi Negeri Passo sangat lama tidak memiliki Raja Definitif sementara masyarakat terus menunggu kepastian yang entah kapan dapat terealisasi. Ini tindakan dan sikap yang sangat baik dan patut diapresiasi. Masyarakat sudah cerdas untuk melihat kejanggalan yang ada selama ini. Jadi, menurut saya hal ini sah-sah saja dilakukan oleh masyarakat,” jelas Noya.
Noya mengatakan, melihat isi gugatan tersebut memiliki tendensi yang kuat.
“Pertama dapat saya katakan begini, Penjabat Pemerintah Negeri Passo adalah orang yang ditempatkan oleh Pemerintah Kota Ambon untuk mengisi kekosongan selama belum ada Raja Definitif. Dengan kehadiran Penjabat tersebut, artinya dia harus melakukan persiapan dalam rangka pemilihan Raja Definitif. Demikian juga dengan Saniri Negeri yang notabene dilantik oleh Wali Kota sehingga mereka bertangungjawab kepada Wali Kota atas kinerja yang dilakukan. Nah, jika dalam perjalanannya Penjabat Pemerintah Negeri maupun Saniri Negeri tidak dapat melaksanakan tanggungjawab sesuai yang dipercayakan, maka disana muncul rasa ketidakpercayaan dari masyarakat. Ada apa sehingga prosesnya memakan waktu yang lama?. Dan mereka dinilai telah gagal dalam menjalankan tugas serta tanggungjawab yang diembankan oleh Pemerintah Kota Ambon. Tentu saja masyarakat akan merasa bosan sehingga mencari akar masalah yang ada,” paparnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Ambon harus mengambil langkah untuk mengontrol kinerja bawahannya.
“Jika selama ini Negeri Passo belum memiliki Raja Definitif, lalu apa saja pekerjaan yang dilakukan oleh Penjabat Pemerintahan Negeri serta Saniri Negeri?. Bentuk fungsi kontrol bagaimana yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon? Ini pertanyaan yang perlu dijawab kepada masyarakat,” timpal Noya.
Ditambahkan, hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Ambon. “Sebab, persoalan yang ditemukan dalam proses pemilihan dan pelantikan Raja di Negeri Adat Kota Ambon umumnya seputar gagalnya Penjabat Pemerintah Negeri serta Saniri Negeri untuk berproses. Kita semua berharap semoga kedepan masalah seperti ini tidak lagi muncul ke permukaan dan berakhir di pengadilan seperti kasus gugatan masyarakat Negeri Passo,” harapnya.
Hal kedua, lanjutnya, menurut hukum adat kehadiran Raja Definitif itu mutlak dalam Pemerintahan Negeri.
“Hukum Negeri Adat mencatat bahwa yang pertama ada adalah Raja dimana Raja berhak untuk memilih Kepala Soa serta Saniri Negeri, yang merupakan perwakilan dari para Soa. Namun kemudian Pemerintah mengeluarkan UU nomor 5 tahun 1979 yang merubah sistem Pemerintahan Negeri ke Pemerintahan Desa sehingga Desa dikepalai oleh seorang Kepala Desa. Dalam sistem Pemerintahan Desa ini hadirlah apa yang dinamakan LKMD maupun LMD. Namun kemudian Sistem Pemerintahan Desa ini dikembalikan lagi ke sistem Pemerintahan Negeri. Nah, pada saat dikembalikan ke Pemerintahan Negeri ini, terjadi kekosongan Raja Definitif sehingga Pemerintah Kota Ambon memperbantukan Penjabat Pemerintahan Negeri serta melantik Saniri Negeri untuk membantu proses pemilihan hingga pelantikan Raja Definitif yang dikemas dalam Peraturan Negeri (Perneg),” lugasnya.
Pada kondisi ini, lanjutnya, masyarakat Negeri Adat harus memilih siapa Raja mereka dan tentu saja Raja harus merupakan tokoh dari Mata Ruma Parenta yang ditemukan lewat sejarah pada awal berdirinya Negeri Adat.
“Jika dari awal Pemerintahan Negeri yang adalah Raja dari Mata Ruma Parenta, maka itu tidak dapat dirubah. Ibaratnya yang lahir laki-laki tidak mungkin berubah menjadi perempuan atau setengah perempuan, itu namanya Banci. Artinya, jika awal Pemerintahan Negeri yaitu Raja dari Mata Ruma Parenta maka sampai dunia ini berakhir dan runtuh juga Raja tetap berasal dari Mata Ruma Parenta dan ini tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun tidak terkecuali Saniri Negeri. Sesuai dengan Perda Kota Ambon nomor 8 tahun 2017 tentang Negeri dalam Bab I Pasal 1 Butir 24 yang mengatur tentang Mata Ruma Parenta,” tegasnya.
Lelaki asal Negeri Hulaliu ini sekali lagi memberikan apresiasi kepada Anak Negeri Passo.
“Saya mau katakan Anak Negeri Passo yang menggugat adalah masyarakat yang cerdas serta berani menggunakan haknya untuk mempertanyakan keadilan di negeri. Akhirnya, mereka sadar bahwa administrasi Pemerintahan Negeri bukan berada di Penjabat Pemerintah Negeri melainkan di tangan Raja Definitif. Mereka berkepentingan untuk melahirkan seorang Raja Definitif. Passo adalah sebuah Negeri Adat sehingga harus memiliki Raja Definitif,” tandasnya. (MT-01)