Polda Maluku, Ombudsman, Kemenkumham & Unpatti Samakan Perspektif Pengamanan Aksi Demo

by -11 Views

“Kolaborasi antara Polri, akademisi, dan media menjadi fondasi penting untuk meluruskan opini keliru di ruang digital serta memastikan kualitas demokrasi kita tetap sehat,” tutup Rositah.

Ambon,moluccastimes.id-Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Andrias S. Nugroho, meluruskan salah paham masyarakat mengenai keberadaan personel polisi berpakaian sipil atau preman di tengah aksi unjuk rasa.

Hal ini disampaikannya dalam Dialog Publik “Aspirasi Maluku” di Studio RRI Ambon, yang turut menghadirkan Ombudsman Maluku, Kemenkumham, serta akademisi Unpatti, Rabu 29/07/2026.

Andrias menegaskan bahwa kehadiran personel berpakaian sipil tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dan bukan bertujuan untuk memprovokasi massa.

“Personel berpakaian sipil memiliki tugas untuk melakukan deteksi dini, mengidentifikasi potensi gangguan keamanan, serta mengantisipasi adanya penyusup yang berupaya memprovokasi massa,” jelas Andrias.

Menurutnya, keberadaan mereka justru merupakan bagian penting dari sistem pengamanan terpadu untuk memastikan aksi unjuk rasa berjalan aman, tertib, dan murni menyuarakan aspirasi tanpa ada pihak luar yang menunggangi.

Kapolresta menambahkan bahwa tindakan tegas dan terukur dari kepolisian baru akan diambil jika situasi di lapangan mulai berubah menjadi anarkis serta membahayakan keselamatan warga dan petugas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Dr. Hasan Slamat menyatakan perlindungan terhadap hak menyampaikan pendapat harus berjalan selaras dengan penghormatan terhadap hak masyarakat luas.

“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional, namun pelaksanaannya tidak boleh mengganggu pelayanan publik, rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, maupun aktivitas ekonomi masyarakat lainnya,” ujar Hasan.

Ia memastikan Ombudsman akan terus mengawasi pengamanan unjuk rasa agar tetap humanis dan sesuai prinsip HAM.

Hal senada diungkapkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku, La Margono.

“Setiap hak warga negara selalu dibarengi kewajiban hukum. Karena itu maka komitmen bersama dari unsur Polri, pengawas, dan kementerian ini diharapkan mampu menciptakan ruang iklim penyampaian pendapat yang tertib dan damai di Maluku,” tandasnya.

Tantangan pengamanan aksi unjuk rasa saat ini tidak lagi hanya terjadi di lapangan, melainkan telah bergeser ke ruang digital. Fenomena penyebaran potongan video demo yang tidak utuh di media sosial kerap memicu dis-informasi dan memperbesar potensi konflik.

Menurut Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti), Dr. Revency V. Rugebregt, masyarakat harus lebih bijak dan menyaring informasi yang beredar terkait aksi demonstrasi.

“Potongan video yang tidak utuh atau informasi yang belum terverifikasi sering kali membentuk opini keliru dan memicu konflik di ruang publik,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya dokumen pemberitahuan aksi ke polisi sebagai mekanisme legal agar negara bisa memberikan pengamanan optimal.

Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menyatakan bahwa strategi komunikasi publik terus diperkuat oleh Polri.

“Kolaborasi antara Polri, akademisi, dan media menjadi fondasi penting untuk meluruskan opini keliru di ruang digital serta memastikan kualitas demokrasi kita tetap sehat,” tutup Rositah.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *