“Kegiatan ini perdana bagi kami, khususnya dari Kejaksaan Tinggi Maluku, tentunya dari kegiatan ini, kami sangat berterima kasih dan berharap bekal pengetahuan hukum yang diberikan dapat mengurangi aksi pembullyian di lingkungan sekolah Kartika XIII-1,” tandas Risamena.
Ambon,moluccastimes.id-Edukasi penyuluhan hukum terkait Pencegahan Aksi Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilanjutkan di persekolahan Kartika XIII-1 Ambon, Kamis 29/01/2026.
Tim Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar edukasi pertama di SMP Kartika XIII-1 Ambon dan diterima oleh Kepala Sekolah Juliana Paunno, S.Pd.
“Terimakasih untuk edukasi dan penyuluhan yang diberikan bagi siswa kami disini, semoga mampu melatih siswa untuk bermedia sosial dengan baik serta menjauh dari perbuatan bullying terhadap sesama teman,” kata Paunno.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H yang hadir bersama Tim Narasumber yakni Michel Gasperz, S.H.,M.H dan Mourits Palijama, S.H.,M.H, menyampaikan materi tekait Cegah Perundungan (Cyber Bullying), dan Cegah Penyalahgunaan Tekhnologi Media Sosial (Penerapan Undang – Undang ITE).
Kegiatan berlanjut di SMA Kartika XIII-1 Ambon pada lokasi yang sama, dan diterima Kepala Sekolah Godlief Risamena
“Kegiatan ini perdana bagi kami, khususnya dari Kejaksaan Tinggi Maluku, tentunya dari kegiatan ini, kami sangat berterima kasih dan berharap bekal pengetahuan hukum yang diberikan dapat mengurangi aksi pembullyian di lingkungan sekolah Kartika XIII-1,” tandas Risamena.(Mt-01)

m
e


09
-6



